INILAHKUNINGAN- Pro kontra pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kertaraharja, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali mencuat. Kontra dengan ancaman pembubaran oleh Bupati Kuningan, yang disetujui DPRD Kuningan, Ketua Barisan Rakyat Kuningan (Barak), Nana Rusdiana justru menolak pembubaran.

Nana Rusdiana mengakui ada kewenangan bupati untuk membubarkan dan mengelola BUMD sesuai Peraturan Pemerintahan No 72 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang -Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. Namun untuk pembubaran, harus dipertimbangkan matang

“Pembubaran BUMD, salah satunya PDAU akan melalui proses panjang dan kompleks. Termasuk perlu ada kajian matang dengan melibatkan DPRD serta memperhatikan kepentingan umum, prosedur hukum dan pengawasan berlaku,” kata Nana Rusdiana, Selasa (08/04/2025), kepada InilahKuningan

Pembubaran BUMD, lanjut Nana, juga tentu dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian daerah. Sebab BUMD memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja. BUMD dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pembubaran BUMD harus dipertimbangkan matang.

“Artinya, bupati harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan perekonomian daerah sebelum mengambil keputusan untuk membubarkan BUMD,” tandasnya

Adapun kondisi  ketika BUMD merugi menurut Nana bisa disebabkan oleh beberapa factor. Seperti manajemen kurang baik dan tidak ada evaluasi efektif.

Atas kondisi itu, Nana Rusdiana berharap bupati sesuai kewenangan dapat  menentukan sikap lebih bijak dengan menjaga keberlangsungan BUMD kedepan, melalui perubahan strategi bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional untuk mengurangi kerugian dan segera melakukan evaluasi serta analisa.

“Dengan begitu, BUMD merugi dapat dibangun kembali menjadi lebih sehat dan menguntungkan. Sehingga menjadi potensi dan tulang punggung daerah untuk dapat memberikan kontribusi terhadap PAD (pendapatan asli daerah,red),” pungkasnya./tat azhari