INILAHKUNINGAN- PB, warga BTN Cigugur, pelapor Rektor Universitas Kuningan (Unisa), Nurul Iman Hima Amrullah, atas dugaan penggelapan dana kampus Rp700 juta, harus gigit jari. PB bahkan harus menelan pil pahit, karena Eks Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan dan SDM Unisa tersebut, kembali dilaporkan Tim Kuasa Hukum Unisa ke Polda Jabar dengan tudingan balik penggelapan dana Rp9 miliar.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers Unisa bersama tim kuasa hukum di Hotel Purnama, Kelurahan Cigugur, Jum’at (09/12/2022). Kuasa Hukum Unisa, Samsudin menyebut kepolisian telah lidik, juga meneliti arsip-arsip, juga telah memanggil 8 saksi atas tuduhan PB.

“Alhamdulillah, 1 Desember 2022 aduan PB, hasil lidik dan gelar perkara, hasilnya tidak cukup bukti atau dihentikan. Ini mengacu pada SP2HP No B/328/12/2022/Reskrim Kuningan.

Ini menjadi informasi, dimana sesungguhnya Rektor Unisa akan terus bekerja maksimal, bahwa kampus termasuk yayasan adalah bagian dari korban.

Ia berterimakasih ke Polres Kuningan atas ketelitian, kehati-hatian, mengacu pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana, telah menghasilkan hasil amksimal. Ini bukti nyata tanpa rekayasa, lengkap fakta-faktanya sebagai prestasi Polres Kuningan, yang semata-mata untuk menciptakan kondusifitas dan kepastian hukum.

Atas dasar itu, Ia telah melakukan langkah, melaporkan PB ke Polda Jabar. Saat ini, bahkan tengah proses lidik dengan kerugian kampus Rp9 miliar./tat azhari