Jabatan Kosong Dewas PAM Kuningan Dilelang, Buruan Daftar!
INILAHKUNINGAN- Kekosongan jabatan Dewan Pengawas Perumda Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan, segera diisi, menyusul terbitnya pengumuman pembukaan seleksinya untuk Periode 2024-2027 oleh Pemkab Kuningan, Kamis (28/03/2024).
Pengumuman seleksi disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dr H Dian Rachmat Yanuar, yang juga Sekda Kuningan.
Dian mengakui, terdapat kekosongan jabatan Dewas Pengawas Definitif PAM Tirta Kamuning Kuningan, jadi harus segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Seleksi tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan. Diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan,” ungkap Dian
Untuk mempercepat pelaksanaan seleksi calon Dewan Pengawas PAM Tirta Kemuning, lanjut Dian, Bupati Kuningan telah membentuk panitia seleksi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900.1.13.2/KPTS/375-PEREK & SDA/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Periode 2024- 2027.
Selanjutnya, Panitia seleksi akan melaksanakan beberapa tahapan seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan mulai dari pengumuman, penelitian/seleksi administrasi, dan uji kelayakan dan kepatutan.
“Setelah ada hasil uji kelayakan dan kepatutan, peserta seleksi lolos akan diwawancara oleh kuasa pemilik modal. Yaitu Bupati Kuningan, sebagai tahapan terakhir dalam menentukan calon Dewan Pengawas terbaik atau terpilih yang berhak untuk dilantik sebagai Dewan Pengawas definitif,” terang dia
Kata Dian, secara lengkap, persyaratan administrasi seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Periode 2024-2027 dapat diunduh di laman resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan www.kuningankab.go.id/Pengumuman./ tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.