INILAHKUNINGAN- Moratorium pembangunan kawasan perumahan, yang ditetapkan sejak tahun 2022 era Mantan Bupati Kuningan Almarhum H Acep Purnama, dicabut Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Pencabutan meliputi moratorium kawasan Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kuningan, I Putu Bagiasna, menyebut, 3 dasar kuat keputusan pencabutan moratorium pembangunan kawasan pemukiman di 2 kecamatan tersebut. Pertama, backlog perumahan tinggi, atau masih banyak warga belum memiliki rumah.


Kedua, ada surat bersama dari 3 kementerian. Yaitu Kemendagri, BPN, dan Kementerian Perumahan. Surat bersama mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat. Ketiga  iklim investasi di Kuningan semakin membaik, hingga perlu direspons positif oleh pemerintah daerah.

“Banyak investor sudah menyatakan minatnya. Bahkan beberapa telah mulai mengurus perizinan,” ujar I Putu Bagiasna

Sebelum kebijakan moratorium dicabut, Ia mengaku telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi. Hasil kajian menunjukkan masih terdapat lahan yang layak dikembangkan sebagai kawasan permukiman di 2 kecamatan tersebut.

Ia berjanji dalam pengendalian pembangunannya, akan menerapkan pola hunian berimbang 3-2-1. Yaitu proporsi pembangunan rumah subsidi, menengah, dan komersial. “Pola ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” katanya

Ditekankan I Putu Bagiasna, dampak resiko banjir dan limpasan air terutama di Cigugur yang kontur wilayahnya menurun ke arah kota. Maka siteplan, kajian TKPRD, hingga pola drainase harus benar-benar dikendalikan sejak awal./tat azhari