INILAHKUNINGAN- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kuningan, jangan coba-coba indisipliner. Terbukti tidak disiplin, sangsi tegas pasti dijatuhkan. Seperti terjadi pada 14 ASN belakangan ini. بيت 365
Sebanyak 10 ASN, bahkan sudah divonis hukuman Tahun 2021. في اي فريق يلعب كريستيانو رونالدو Enam ASN divonis akibat mangkir kerja. Terdiri 1 ASN hukuman ringan, 4 ASN hukuman sedang dan 1 ASN hukuman berat.
Ada 3 ASN juga terpaksa dihukum berat akibat terlibat penyalahgunaan narkoba kasus perselingkuhan dan tidak membuat SKP Online. Sisanya 1 ASN dihukum ringan akibat perilaku kurang etis.
“Selain 10 ASN sudah dijatuhi hukuman Tahun 2021, sampai Februari 2022 kami juga tengah memproses 4 ASN indisipliner,” sebut Sekda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, di kantornya, Kamis (24/02/2022), kepada InilahKuningan
Dari 4 ASN diproses hukum Tahun 2022, sebanyak 3 ASN dilaporkan berkasus mangkir kerja. Adapun 1 ASN terpojok kasus perselingkuhan.
Terkait hukuman berat sesuai aturan, Ia memberikan hukuman pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atau dipecat, atau dicopot dari jabatan. معلومات عن ميسي Kemudian kalau termasuk sangsi sedang, Ia memberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Sedangkan sanksi ringan, kita beri teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak puas secara tertulis,” jelas Dr Dian./tat azhari