INILAHKUNINGAN– Indikasi kuat malpraktek, atau kelalaian kedokteran hingga bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33). meninggal dunia di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, yang dikantongi Polres Kuningan sejak Juli 2025, diperkuat rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dimana, kasus RSUD milik Pemkab Kuningan tersebut, layak naik ke penyidikan.

“Penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Apalagi mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.  Dari pemeriksaan terhadap 14 saksi, ditemukan adanya indikasi praktik kedokteran yang tidak sesuai standar,” terang Kapolres Kuningan,  AKBP M Ali Akbar, Rabu (278/08/2025), di Mapolres Kuningan

Diakui juga, Ia telah mendapatkan hasil analisis Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dimana, proses bisa dilanjutkan ke penyidikan. Alasan MDP, ada dugaan pelayanan tidak sesuai standar professional.

Sebagai tindak lanjut, kapolres juga berencana mengundang ahli dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan keterangan terkait standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan di RSUD Linggajati. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Adapun kronologi awal berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang sedang hamil 34–35 minggu datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.

Tenaga medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan masih terpantau dalam kondisi baik bersama janinnya.

Namun, pada 16 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Sekitar pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan untuk berpuasa karena rencana operasi caesar akan dilakukan pukul 08.00 WIB.

Sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi caesar akhirnya dilakukan, namun pada pukul 08.45 WIB dokter menyampaikan bahwa bayi tidak berhasil diselamatkan.

Polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis ini. Indikasi pelanggaran meliputi tidak diberikannya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian./tat azhari