INILAHKUNINGAN- Saling bantah, sudah atau belumnya dana insentif guru honorer madrasah dicairkan, terjadi antara Kementrian Agama (Kemenag) Kuningan dan PB Persatuan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Menanggapi bantahan Kepala Kemenag Kuningan H Ahmad Handiman Romdony, Ketua Umum PGMNI Kuningan H Heri Purnama bersyukur jika hak insentif guru honor madrasah di Kuningan semua sudah terbayarkan seperti klaim kemenag. Tapi sampai sekarang masih banyak guru yang membaca berita itu, kemudian konfirmasi kepada dirinya bahwa mereka belum menerima.

“Ada tahun lalu menerima insentif, tapi tahun sekarang nggak menerima. Ada yang tahun lalu nggak menerima, tahun ini mereka menerima. Tapi lebih banyak guru tidak menerima. Mereka bertanya apakah insentif guru honorer memang sudah di hapus di kemenag. Sehingga mereka tidak lagi menerima insentif, yang hanya Rp250 ribu,” beber Heri Purnama, Senin (25/11/2024), kepada InilahKuningan

Mestinya saran Heri Purnama, Kepala Kemenag Kuningan croscek langsung ke madrasah, baik swasta atau negeri, mana yang sdh cair atau belum cair. Tidka main klaim sudah dibayar semua, sementara di lapangan tidak menerima insentif.

Kalau alasannya data tidak sinkron dengan system, jelas ini aneh. Bagaimana mungkin ada data guru  tidak senkron dengan system. Sementara sebelum cair, berarti sebelumnya sinkron, sekarang tidak sinkron lagi.

“Lantas yang mau kita salahkan sistemnya, guru madrasahnya atau insttusinya,” seloroh Heri Purnama, yang juga Kepala MTs Ar Rasyid Cipasung ini

Mestinya apapun masalahnya segera di cari solusi oleh Kepala Kemenag Kuningan. Tentu agar hak hidup guru honor madrasah segera tertunaikan tanpa perlu narasi. Ia mendengar langsung keluhan itu dan merasakan miris sekali.

Menurut Heri, hal sederhana ini jangan sampai menjadi polemik. Tinggal selesaikan, bukan di tanggapi. “Saya sarankan beliau (kemenag Kuningan,red), langsung croscek ke madrasah. Jangan main persepsi atau narasi,” saran Heri

Heri mengingatkan mencairkan hak guru honor madrasah murni adalah amanah undang undang. Jika ini ada yang tidak dicairkan berarti melanggar undang undang./tat azhari