INILAHKUNINGAN- Ramai pengendara di Jalan Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, tepat di RT 07/05 Blok Sukamanah, Palutungan Selatan, Desa Cisantana, atau jalan arah Objek Wisata Botanika atau Exs Gedung Rehabilitasi Narkoba, dibuat terkejut oleh aksi sejumlah warga di jalanan, Minggu (13/04/2025).

Mereka memblokir ruas jalan tersebut. Pemblokiran jalan dilakukan, melalui bentang 2 spanduk yang digantung sebuah batang bambu berlingkar besar, panjang. Bambu dipalang di tengah jalan, setinggi pinggang manusia.

Kedua spanduk bertuliskan “Jalan Sementara Ditutup” dan “Tanah Milik Pribadi bukan Milik Pemda”.

Kuasa Pemilik Tanah, Abidin menjelaskan latar aksi jalanan menutup jalan tersebut. Ditegaskan, bahwa tanah selebar 5 meter dan panjang 420 meter tersebut, merupakan tanah pribadi. Tapi sejak Tahun 2006, tanah itu dibangun jalan oleh pemda, tapi hingga kini belum ada kejelasan dari pemda.

“Dulu tanah ini milik Pak Kusmadio, lalu Tahun 2022 beralih sertifikat atas nama Irene Lee, warga Cirebon. Waktu itu, pemda diperbolehkan bangun jalan, karena untuk sosial layanan Panti Rehabilitasi Narkoba. Tapi Panti Rehabilitasi Narkoba sudah pindah lokasi. Saksi jelas pembangunan jalan, dengan kepemilikan lahan ini, adalah Pak Juju Junaedi, Direktur Panti Rehabilitasi Narkoba Kuningan,” tutur Tono Abidin, kepada InilahKuningan

Ia mengaku pernah mengajukan status lahan milik kliennya itu ke Bagian Aset BPKAD Kuningan pada Mei dan Juni Tahun 2024, tapi hingga kini belum ada kejelasan. Maka, Ia menuntut pemda mengakui legal bahwa tanah sepanjang 420 meter itu milik pribadi, bukan milik pemda.

“Harus ada bentuk pengakuan dari pemda, bahwa itu tanah pribadi, bukan punya pemda. Terus, ketika tanah pribadi dipakai pemda untuk jalan umum, tentu harus ada konpensasi ke pemilik tanah. Nah, itu sampai sekarang belum jelas. Jangan sampai tanah pribadi diserobot pemda,” tandas dia./tat azhari