INILAHKUNINGAN- Sat Narkoba Polres Kuningan tidak mau menganggap sepeel narkoba. Sebanyak 10 kasus barang haram, di Kota Kuda ini, berhasil dibongkar. Dari 10 kasus itu, sebanyak 13 warga terpaksa dijebloskan ke hotel prodeo, alias sel.

“10 kasus, 13 warga itu kita amankan mulai kurun waktu Februari hingga April 2021,” terang Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Selasa (13/04/2021), di Mapolres Kuningan, kepada InilahKuningan

Secara rinci, 10 kasus itu meliputi 5 kasus jenis shabu dengan 7 tersangka, dan 1 kasus psikotropika berupa obat Alprazolam 1 mg dan Riklona 2 mg tersangka 1 orang. Sementara 4 kasus lain, ialah penyalahgunaan obat keras terbatas. Kasus ini, menyeret 5 tersangka.

“Para tersangka kami amankan di beberapa lokasi di Kabupaten Kuningan. Diantaranya Kecamatan Kuningan 7 orang, Kecamatan Ciawigebang 2 orang, Kecamatan Sindangagung 2 orang dan Kecamatan Cigugur 2 orang,” sebut Otong

Dari para tersangka, Ia berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak 31,77 gram, jenis psikotropika 80 butir obat Alprazolam 1 mg dan 20 butir jenis Riklona 2 mg. Adapun barang bukti obat keras terbatas mencapai 25.310 butir. Rincian, 6.054 butir obat jenis trihexyphendidyl, 12.626 butir obat tramadol, dan 8.320 butir dextromethorphan.

Tersangka kasus shabu, dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. “Adapun untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, kita terapkan pasal 197 jo pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebut Otong lagi./tat azhari