INILAHKUNINGAN– Polemik hasil 3 besar Open Bidding (OB) atau lelang Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali menjadi bola panas. Apalagi muncul isu 3 besar terbaik Calon Sekda Kuningan hasil OB Tahun 2024, akan segera dilantik Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Thoyib.

Mamat Moh Maskur, salah satu Pemerhati OB Sekda Kuningan memaparkan jadwal dan tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kuningan. Dimana, sesuai pengumuman Nomor  820/01/Pansel Tahun 2024, seleksi diikuti 12 pejabat dengan jadwal pengumuman hasil 3 besar pada 08 November 2024.

“Tetapi pada 01 November, timsel mendadak mengumumkan 3 peringkat terbesar calon sekda. Yaitu A Taufik Rohman, Guruh Irawan Zulkarnaen dan Toni Kusmanto,” sebut Mamat Moh Maskur, Senin (02/12/2024), kepada InilahKuningan

Diingatkan Mamat, berdasar surat No 6668 R.AK.02.02/SD/K/2024 Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tertanggal 01 Oktober 2024, point 5 BKN menegaskan perihal persetujuan rencana pelaksaan seleksi terbuka JPT sekda Pemkab Kuningan, kepada Pj Bupati Kuningan.

Bunyinya persetujuan ini menjadi dasar pelaksanaan seleksi terbuka JPT Sekda Kuningan. Namun BKN juga meminta agar instansi terkait di Kuningan, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan OB JPT Sekda secara komperhensif kepada BKN untuk memperoleh rekomendasi hasil seleksi, sebelum ditetapkan 3 calon terbaik.

“Sayang, penetapan 3 besar terbaik itu, ternyata tanpa lebih dahulu mendapatkan persetujuan BKN. Tidak ada laporan hasil pelaksanaan secara komperhensif kepada BKN untuk memperoleh rekomendasi hasil seleksi BKN. Maka penetapan hasil seleksi, termasuk penetapan 3 besar terbaik, cacat yuridis, bisa berakibat hukum. Bahkan, bisa menjadi objek sengketa  di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” tandas Mamat

Akibat mengabaikan surat persetujuan BKN, maka hukum penetapan Sekda Kuningan bertentangan dengan pasal 53 ayat 2 hurup a dan b UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN. Yang berbunyi, keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat  Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik atau Algeme beginselen van behoorlijk bastuur atau the general princples of good administration.

“Keputusan Tata Usaha Negara tidak boleh bertentangan dengan AAUPB, khususnya azas kepastian hukum, dan azas kecermatan, dan Keputusan Tata Usaha dibuat tidak bertentangan  dengan larangan Wilekker atau semena-mena atau sewenang-wenang,” tandas Tim Pemenangan No 01 Dirahmati Dapil 5 Kuningan itu.

Mamat mengingatkan, sekda akan mengambil segala kebijakan strategis. Misal penentuan anggaran, tentu membutuhkan Sekda Kuningan yang akuntable. Maka Ia mohon kepada pejabat berwenang kaitan OB sekda, untuk bersikap hati-hati. Apalagi sudah terbukti, bahwa surat BKN tertanggal 01 Oktober 2024 diabaikan.

“Saya meminta BKN untuk menolak ketika ada usulan calon Sekda Definitif Kuningan dari hasil OB 3 besar terbaik tertanggal 01 November 2024. Mohon untuk dilakukan open bidding ulang,” ucap mamat Moh Maskur./tat azhari