INILAHKUNINGAN- Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum 27 Kabupaten/Kota (UMK) se Provinsi Jabar Tahun 2026. Penetapan sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026.

Penetapan UMK Kuningan hasil Pleno Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kuningan Rp2.369.380, tidak ada perubahan. Yang menarik, UMK Kuningan Tahun 2026, tidak lagi berada dalam posisi terendah kedua di Jabar, tetapi naik peringkat menjadi ketiga terendah di Jabar. Naik 1 peringkat, diatas UMK Pangandaran Rp2.351.250 dan Kota Banjar Rp2.361.241.


“Terbitnya SK Gubernur tentang UMK Jabar Tahun 2026, berarti UMK Kuningan Tahun 2026 Rp2.36 juta, sudah final. Semua perusahaan, harus patuh. Harus dilaksanakan mulai 1 Januari 2026,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Rabu (24/12/2025), kepada InilahKuningan   

Dijelaskan, bahwa UMK Tahun 2026 ini, berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan pekerja mengabdi lebih dari 1 tahun, diserahkan kepada kemampuan perusahaan. “Jadi jangan dipukul rata gajinya harus sama dengan UMK,” imbau Guruh

Guruh juga mengimbau perusahaan, yang telah memberikan gaji diatas UMK, agar tidak menurunkan standar gajinya sesuai UMK. Ini sesuai poin ke 8 SK Gubernur Jabar, bahwa pengusaha dilarang mengurangi upah pekerjanya dengan dalih penyesuaian aturan baru ini.

“Kami akan kawal di lapangan. Jika ada perusahaan menurunkan gaji atau membayar di bawah UMK, pasti kita sanksi. Mohon semua pihak, ikut memantau,” tegas dia, seraya berharap kenaikan UMK Kuningan 2026 bisa membantu membantu daya beli pekerja, meskipun kenaikan belum tinggi, tetapi cukup signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya./tat azhari

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan               :     KEPUTUSAN             GUBERNUR             TENTANG            UPAH         MINIMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026.

KESATU                          :     Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sebagai berikut:

 

No Daerah Kabupaten/Kota Besaran (Rp,00)
1. Kota Bekasi 5.999.443
2. Kabupaten Karawang 5.886.853
3. Kabupaten Bekasi 5.938.885
4. Kabupaten Purwakarta 5.052.856
5. Kabupaten Subang 3.737.482
6. Kota Depok 5.522.662
7. Kota Bogor 5.437.203
8. Kabupaten Bogor 5.161.769
9. Kabupaten Sukabumi 3.831.926
10. Kabupaten Cianjur 3.316.191
11. Kota Sukabumi 3.192.807
12. Kota Bandung 4.737.678
13. Kota Cimahi 4.090.568
14. Kabupaten Bandung Barat 3.984.711
15. Kabupaten Sumedang 3.949.856
16. Kabupaten Bandung 3.972.202
17. Kabupaten Indramayu 2.910.254
18. Kota Cirebon 2.878.646
19. Kabupaten Cirebon 2.880.798
20. Kabupaten Majalengka 2.595.368
21. Kabupaten Kuningan 2.369.380
22. Kota Tasikmalaya 2.980.336
23. Kabupaten Tasikmalaya 2.871.874