INILAHKUNINGAN– Pengedar narkotika di Kabupaten Kuningan terus diburu Sat Narkoba Polres Kuningan. Di Lapangan Sepakbola Perum Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, 1 pengedar kembali berhasil ditangkap, pukul 17.30.

Tersangka diketahui bernama JS (51), warga Perum Puri Asri, Kelurahan Ciporang. Saat digeledah, ditemukan barang bukti  1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, dibungkus lakban warna putih. Barang bukti itu, disimpan didalam tutup botol teh pucuk berwarna coklat yang berada dalam penguasaan tersangka.

Selain sabu seberat 0,48 gram, polisi juga menyita 1 unit handphone Redmi  Note 5 warna gold berikut kartu Simpati.

Menurut pengakuan tersangka JS, narkotika jenis sabu milknya itu, didapat dari seorang perempuan bernama WD dan EK, warga Kecamatan Darma. Keduanya, kini masih dalam pengejaran polisi. Atau berstatus DPO.

“Baik WD dan EK sudah jadi DPO kita. Kita pasti kejar,” janji Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, kepada InilahKuningan

Tersangka JS sendiri, kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan. Sesuai perbuatannya, akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun./tat azhari