Giliran Rumah Warga Desa Sukaraja Kuningan Digeledah Polisi, Ini Kronologisnya!
INILAHKUNINGAN- Warga Desa Sukaraja, Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, giliran dibuat terkejut, menyusul penangkapan oknum warga yang dikenalnya, AP (30) oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan, semalam, pukul 22.30. Keseharian bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, AP ternyata nyambi menjual obat terlarang narkotika jenis sabu-sabu.
Saat penangkapan, AP tidak berkutik. Keluarga hanya bisa melongo, tidak percaya dengan apa yang telah dilkerjakan AP selama ini. Mereka hanya bisa pasrah. Sesudah ditangkap, polisi menggeledah seluruh bagian rumah, terutama kamar AP.
Dugaan kuat polisi tidak meleset. Polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 7,16 gram, 1 unit timbangan digital scale warna hitam, 1 unit timbangan digital scale warna abu, 1 pak plastik klip bening didalam 1 buah dus box handphone Redmi A3, terletak diatas lantai rumah AP.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone hitam di saku depan sebelah kanan celana pendek warna cream yang dikenakan oleh AP.
“Menurut pengakuan AP, bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang mengaku warga Kampung Ambon Jakarta, masih dalam penyelidikan kita,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, Jumat (31/01/2025), kepada InilahKuningan.
Ap dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.