Giliran Residivis Narkoba Asal Purwawinangun Kuningan “Dibekuk” Polisi
INILAHKUNINGAN- Meski sudah merasakan sempit pahitnya jeruji besi, banyak pengedar narkoba di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum kapok berulah. Setelah AF, residivis asal Desa Kertayasa, giliran KI (38), warga Kelurahan Purwawinangun, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan.
Residivis KI ditangkap polisi di Jalan Desa Jalaksana sekitar pukul 20.30. Saat penggeledahan badan KI alias Dropi di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok, dimana didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis Sabu dibungkus kertas permas warna kuning emas.
Sabu tersimpan didalam saku jaket KI. Selain itu, diamankan juga barang bukti 1 unit hndphone berikut kartu Sim dan 1 satu unit sepedah motor tanpa plat nomor dan surat-surat.
Menurut pengakuan KI, barang bukti tersebut didapat dari F. yang mengaku warga Cirebon. “Sodara F warga Cirebon itu, masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (12/02/2025), kepada InilahKuningan
KI yang bermodus operandi dalam mengedarkan narkoba dengan system tempel map atau peta itu, Ia jerat pasal Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.