INILAHKUNINGAN- Penjualan obat keras tanpa izin edar, atau tanpa resep dokter marak terjadi di Kabupaten Kuningan. Setelah warga Desa Kasturi, giliran RI (20), warga Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan itu, terpaksa digelandang ke Mapolres Kuningan.

Pemuda 20 tahun itu, ditangkap polisi pukul 12.15, di pinggir Jalan Raya Desa Ciherang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan cukup barang bukti beruopa tramadol HCI sebagai obat mengurangi rasa sakit sedang hingga cukup parah dan trihexyphenidy atau obat mengurangi kekakuan otot.

Dua obat keras sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar itu, diduga akan dijual untuk disalahgunakan. Akibatnya sadar tidak sadar, bisa fatal merusak kehidupan generasi bangsa.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengaku dalam penggeledahan terhadap tersangka, Ia telah mengamankan barang bukti 27 butir obat jenis Tramadol HCI, 13 butir obat jenis trihexyphenidyl dan

uang hasil penjualan Rp90.000. Selain juga mengamankan 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4 warna silver berikut kartu sim tri.

“Semua barang bukti itu, disimpan tersangka di saku celananya,” ujar Otong, Jum’at (02/07/2021), kepada InilahKuningan

Tersangka, dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun./tat azhari