INILAHKUNINGAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor mendatangi Mapolres Kuningan untuk melaporkan Faizal Assegaf (FA) karena cuitannya di Twitter yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“Laporan sudah diterima oleh petugas piket Polres Kuningan melalui Ipda Dahroji yang bertugas sebagai Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan,” aku Ketua LBH GP Ansor Kuningan M Samsudin, Minggu (13/11/2022), kepada InilahKuningan

Menurut Samsudin, cuitan FA melalui akun Twitter @faizalassegaf yang merespon pernyataan Gus Yahya di media massa itu diduga kuat dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan atau Sara.

“FA perlu di proses secara hukum agar hal demikian tidak terulang lagi karena mengakibatkan perpecahan diantara anak bangsa,” pinda dia

Masih menurut dia, cuitan FA di akun Twitter diduga telah melanggar hukum karena cuitannya itu menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Walaupun FA cuma nyari panggung numpang pada nama besar NU, walaupun dia bukan siapa-siapa dan tidak punya basis massa, tapi ketika guru kami, orang tua kami yang sangat kami hormati terus dihina tentu kami tidak bisa diam saja,” tegas Sam, sapaan akrabnya

Ketua Cabang GP Ansor Kuningan, Rasdi merasa terganggu dan tidak nyaman atas cuitan Faizal Assegaf. Maka, Ia berharap aparat penegak hukum segera menindak dengan tegas atas dasar ujaran kebencian dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Langkahnya, sudah sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak mau bertindak semena-mena. Bisa saja kita geruduk FA, tapi kita sadar bahwa kita hidup di negara hukum. Sewajibnya kita patuh dan taat pada aturan negara kita tecinta ini. Kami berharap para penegak hukum secepatnya bertindak,” ungkap dia.

Seperti diketahui, muncul cuitan FA di Twitter yang diduga GP Ansor telah melanggar hukum, diantaranya:

  1. Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudingan’pengungsi’ yang dialamatkan pd habaib.
potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid.
Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif. 
FA
  2. Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU.
Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya. 
FA
  3. Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sbg pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam & budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.
Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tsb, menegaskan ormas NU telah dibajak sbg alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam !
FA
  4. Ormas NU bkn rujukan mutlak umat Islam. Sebatas ormas, sama dgn ormas lainnya. Klaim terbesar & paling berjasa, hanya omong kosong !
Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit & kebobrokan yg kalian buat. Watak berorganisasi yg kalian pamerkan jauh dari akal sehat.
FA .
  5. perilaku lokal yg dipamerkan Yahya Staquf dll, mencerminkan kegagalan berargumentasi. yg menonjol Cuma atribut keormasan.
  6. Sentrum anti Arab oleh loyalis Ketum PBNU Yahya Staquf berpusat di Jateng & Jatim. Tdk di Maluku, Aceh, Makasar, Padang, dll.
Propoganda pengusiran warga keturunan Arab tsb menyebut ormas NU membantai PKI & mengklaim tokoh komunis Muso penghafal Al Quran. Aneh!
  7. Berbagai data yg dihimpun, Loyalis Ketum PBNU & Menag makin agresif menyerang habaib & Arab scr brutal. Alasannya penjaga NKRI.
Justru tudingan Islam agama pendatang, scr esensi telah membubarkan NKRI. Sbb tanpa Islam mana bisa berbagai daerah dpt bersatu mendirikan NKRI ?
FA./tat azhari