Gaji 4.289 PPPK Paruh Waktu Harus APBD Kuningan, Dari Mana Uangnya?
INILAHKUNINGAN- Belum tuntas soal utang daerah, meskipun Tunda Bayar APBD Kuningan 2024 kepada rekanan telah lunas, Pemkab Kuningan kembali dibuat pusing ketentuan pemerintah pusat, dimana pemerintah daerah harus mendorong pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan gaji bersumber dari APBD Kuningan.
“Sudah intruksi pusat, harus mendorong pengangkatan THL menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KLLLuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, Selasa (09/09/2025), kepada InilahKuningan
Meski begitu, Ia memastikan Pemkab Kuningan akan mematuhi aturan dengan mengusulkan 4.289 THL untuk diangkat PPPK Paruh Waktu. “Dari anggarannya untuk menggaji PPPK Paruh Waktu, belum jelas, masih dalam proses penyusunan,” ujar Deden Kurniawan lagi
Yang pasti, sumber gaji PPPK Paruh Waktu akan berasal dari APBD Kuningan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita belum merinci lebih jauh mekanisme penggajiannya (PPPK Paruh Waktu,red) seperti apa, apalagi ditengah belum stabilnya keuangan daerah,” katanya
“Tapi soal PPPK Paruh Waktu, kita tetap akan siapkan,” imbuh Deden Kurniawan Sopandi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.