INILAHKUNINGAN- Gagal bayar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali terjadi Tahun 2024.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuningan, H Ujang Kosasih, tidak memungkiri terjadinya kembali gagal bayar Tahun 2024. “Tapi saya gunakan frasa tunda bayar, dalam hal ini. Bukan gagal bayar,” ucap Ujang, Selasa (14/01/2025), kepada InilahKuningan

Diakui, Tahun 2024 APBD Kuningan dipastikan kembali terjadi tunda bayar. Hanya besaran belum bisa dipastikan berapa. Tapi menurut penyampaian TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bahwa angka tunda bayar sudah terekap BPKAD atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sampai Raker bersama Badan Anggaran DPRD Kuningan, angka tunda bayar mencapai Rp113 miliar. “Itu tunda bayarnya,” sebut Ujang, menegaskan

Kata Ujang, Pemkab Kuningan bukan hanya menghadapi persoalan tunda bayar, tapi juga utang. Kalau tunda bayar diakumulasi, lalu diinformasi ke DPRD mencapai Rp113 miliar. Tapi terkait utang belum tersampaikan jelas. Baik tunda bayar maupun utang APBD Kuningan, besaran pastinya biasa terekap setelah ada pemeriksaan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan.

“Hasil BPK, akan kelihatan berapa Pemkab Kuningan punya utang, berapa juga besaran tunda bayar Tahun 2024,” jelas Ujang

Apa perbedaan tunda bayar dan utang, Ujang menjelaskan, bahwa tunda bayar adalah program atau kegiatan Pemkab Kuningan yang sudah dilaksanakan, tapi belum dibayar. Misal program jalan lingkungan, irigasi dan lain-lain, sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, SPM dari SKPD sudah ada, bahkan ada yang sudah SP2D dari BPKAD sudah ada, tapi belum bisa dibayar karena kas daerah tidak terpenuhi. Itu tunda bayar kategorinya, mencapai Rp113 miliar.

Detailnya kegiatan apa saja yang tunda bayar, Ia mengaku belum tahu. Hanya terinformasi ke DPRD akumulasi tunda bayar Tahun 2024. Akumulasi itupun tidak hanya dari APBD Kuningan asal PAD, juga dari APBD provinsi, bahkan APBN meskipun jumlahnya tidak terlalu besar. Apakah artinya, uang APBN sudah cair, dipakai dulu pemkab untuk pembayaran kegiatan lain, Ujang tidak menampik hal itu. Lalu ditanya hukumnya bagaimana itu. “Soal hukumnya, nanti BPK yang jawab,” ucap dia, tersenyum

Kemudian terkait utang APBD Kuningan, adalah nomenklatur yang sebenarnya bukan hanya terjadi di Tahun 2024, tapi terjadi sejak Tahun 2022, 2023. Contoh Tahun 2022, terjadi tunda bayar dan utang, besaran sekitar Rp245 miliar, sempat dipansuskan oleh DPRD.

Nah, dari utang APBD itu, diantaranya ada utang BPJS. Ternyata Pemkab Kuningan punya utang ke BPJS ketika itu diangka Rp39 miliar. Tahun 2023 ternyata masih ada utang BPJS, termasuk Tahun 2024 ini.

“Terkait besaran utang, agar tidak menjadi polemik, angka utang mohon maaf tidak bisa menyampaikan karena harus ada kepastian dulu dari hasil pemeriksaan BPK. Itu pasti. Sekarang masih hitung-hitungan TAPD,” kata Ujang

Ditanya komitmen DPRD sendiri untuk mengatasi tunda bayar 2024 di Tahun 2025, Ujang Kosasih menegaskan prinsipnya PKB akan siap mengikuti bagaimana langkah langkah Pemkab Kuningan melalui TAPD dalam menyelesaikan tunda bayar 2024. PKB tidak ingin saling menyalahkan atas kejadian tunda bayar. Bagi PKB, tunda bayar kesalahan kolektif sebagai penyelengagraan pemerintahan.

Ikhtiar juga tentu tidak bisa parsial, atau hanya exsekutif. Harus bagaimana exsekutif bersama legislatif diskusi mencari solusi terbaik agar persoalan tunda bayar terselesaikan. “Dan, saya berkeyakinan, persoalan tunda bayar terselesaikan,” tandas Ujang, nada optimis./tat azhari