FMPK Siapkan Banding Atas Putusan BK DPRD Kuningan Terkait 2 Politisi Diduga Melanggar Etik
INILAHKUNINGAN– Tepat sebulan sejak keluarnya putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) akhirnya bersuara terkait keputusan BK terhadap anggota dewan yang dilaporkannya, diduga melanggar kode etik. Yaitu S dan T.
“Secara substansi kami belum bisa memberikan komentar karena belum menerima salinan putusannya secara lengkap. Namun secara prosedural terhadap putusan BK tersebut siapapun berhak mengajukan keberatan, baik pelapor maupun terlapor” ujar Ustadz Ade Supriadi Ketua FMPK yang menjadi salah satu pelapor, Kamis (16/10/2025), kepada InilahKuningan
Setelah konsultasi dengan pegiat hukum, Ustadz Ade menjelaskan pihaknya mendapat pemahaman, bahwa menurut ketentuan hukum keberatan atas keputusan BK DPRD memang dapat ditempuh melalui tiga jalur, yaitu pertama secara internal partai (sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik), kedua secara administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009), dan ketiga secara etis/publik (melalui Ombudsman RI, berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman).
Dari hasil konsultasinya, FMPK akan memilih mengajukan keberatan melalui jalur yang tersedia. “Jalur yang mana yang akan digunakan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Ade.
Menurut Ade, pada prinsipnya kami melakukan proses pengawalan terhadap kasus dugaan pelanggaran etika publik ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk melakukan kontrol sosial. Ini juga sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat agar tumbuh kepedulian dan pengawasannya terhadap pejabat publik, sehingga mereka bisa bekerja lebih baik dan menjaga integritasnya, ungkapnya.
“Yang pasti, penegakan etika harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan ada pihak melindungi kader apalagi elit partai yang secara etika, administrasi, dan hukum sudah melakukan pelanggaran,” kata Ustadz Ade tegas.

FMPK menegaskan bahwa langkah mereka bukanlah bentuk permusuhan terhadap individu tertentu, melainkan upaya menjaga marwah lembaga legislatif dan kehormatan partai agar tetap berpihak pada nilai kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab publik.
“Keadilan tidak akan tegak kalau rakyat diam. Kami bergerak karena ingin melihat lembaga politik kita bersih dan bermartabat,” pungkas Ustadz Ade./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.