INILAHKUNINGAN- Rawannya praktek jual beli suara, menjelang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, 29 Fabruari 2024, terus mendapat pengawalan banyak komponen masyarakat. Tak terkecuali Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Kuningan.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat, juga pihak-pihak terkait, agar tidak terlibat dalam praktik jual beli suara selama proses rekapitulasi suara,” imbau Koordinator Presidium Kahmi Kuningan, Dr Fahrus Zaman Fadhly, Senin (27/02/2024), kepada InilahKuningan

Fahrus menekankan pentingnya siapapun, untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan melaksanakan pemilu bersih, jujur, dan adil. “Kita harus menjunjung tinggi integritas dan kualitas pemilu untuk menciptakan pemilu beradab. Tidak ada tempat untuk intimidasi, pemaksaan, atau praktik jual beli suara dalam setiap tahapan pemilu,” tegas Akademisi Senior Universitas Kuningan (Uniku) itu

Ia mengajak masyarakat terus membuka mata dalam pengawasan, guna memastikan KPU tetap independen, transparan, imparsial tanpa intervensi pihak manapun. “Setiap suara sangat berharga untuk menentukan masa depan bangsa kita,” ucap Aktifis 98 ini, mengingatkan

Ditegaskan Fahrus, bahwa segala bentuk gangguan atau upaya melemahkan independensi KPU tidak hanya merusak integritas pemilu, tapi juga dapat mengancam demokrasi.

Selanjutnya, mewakili KAHMI Ia juga menyerukan kepada masyarakat agar proaktif melaporkan kepada bawaslu jika ditemukan ada oknum-oknum yang mencoba mengotak-atik pemerolehan suara atau melakukan intervensi dan intimidasi. “Tindakan tersebut, bukan hanya merendahkan martabat pemilu, tapi juga sebuah pelanggaran hukum, kategori pidana pemilu,” tegas Fahrus./tat azhari