INILAHKUNINGAN- Desas desus telah terjadi dugaan skandal Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan senilai Rp117 miliar pada Dinas Perhubungan Kuningan, mulai mencuat. Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap), membeber sebuah photo yang disebutnya sebagai salah satu bukti kuat adanya hubungan transaksional yang diduga pelakunya langsung Bupati AP.  

“Foto itu salah satu bukti kuat dugaan adanya hubungan transaksional, persekongkolan dan pemufakatan jahat yang dilakukan langsung oleh Bupati AP dengan melibatkan Kadishub MU dan pihak ketiga PT MSP yang menjadi pemenang lelang penyediaan barang jasa proyek E-Katalog Pengadaan Pemasangan PJU dan Penyediaan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kuningan sebesar Rp 117 miliar dari sumber dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023,” beber Dadang Abdullah, Senin (5/6/2023), dalam rilisnya, kepada InilahKuningan  

Ironisnya, pada saat proses negosiasi terjadi seperti yang terlihat dalam gambar itu turut pula disaksikan langsung oleh Ajudan Bupati YU dan TP menjabat Kabag PBJ Setda. Semestinya selaku wasit, yang bersangkutan bisa menjaga diri bersikap netral dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tidak ikut bermain dan berpihak kepada vendor penyedia barang yang diarahkan untuk dimenangkan oleh Bupati AP.

Parahnya lagi, di tempat yang sama disaksikan juga oleh pihak penyedia barang jasa pengadaan lampu PJU lainnya yang kalah, ialah perusahaan Bandell Lighting dari Surabaya hanya karena persoalan negosiasi dan komitmen yang tidak masuk akal sehat. Padahal pihak Bandell Lighting merupakan perusahaan kompeten dan bonafid yang baru saja memenangkan paket Pengadaan Lampu PJU di Pemprov DKI Jakarta pada Februari Tahun 2023 dengan cara lelang seleksi ketat metode Beauty Contest yang diikuti oleh 6 besar perusahaan penyedia Lampu PJU yang ada di Indonesia dan peserta di dalamnya tidak terdapat nama PT MSP.  

Logikanya jika di Pemprov DKI yang anggarannya sangat besar sebagai acuan kancah barometer Nasional dalam dunia lelang pengadaan Lampu PJU saja mereka bisa menang, apalagi untuk setingkat daerah seperti di Kabupaten Kuningan yang anggarannya kecil tentu sangat mudah sekali untuk bisa menjadi pemenangnya. Ini tentu bisa terjadi karena ada hal-hal di luar ketentuan aturan yang di dealkan dibawah meja. Apalagi pihak perusahaan dari Bandell Lighting tercatat di LKPP sebagai pihak penyedia barang jasa Lampu PJU yang menguasai pangsa pasar 40 % pengadaan lelang E-Katalog Lampu PJU secara nasional, 32 % nya dikuasai oleh Panasonic dan yang sisanya 28 % diperebutkan oleh 38 perusahaan PJU lainnya, termasuk di dalamnya 38 itu ada PT MSP.

Pertemuan spesial di Bakmi GM dilakukan dalam satu ruangan ada 2 pihak dari perusahaan penyedia barang jasa Lampu PJU yang diagendakan untuk bertemu dengan Bupati AP. Ternyata pertemuan sekaligus ke 2 pengusaha itu berkaitan dengan komitmen apabila mereka menjadi pemenang Proyek Lampu PJU di Kabupaten Kuningan sebesar Rp 117 miliar.

“Sangat miris sekali dan tentu luar biasa polosnya karena mereka semuanya bisa menjadi saksi yang memberatkan bagi AP dkk,” katanya lagi

Dan foto pertemuan tersebut cerobohnya didokumentasikan oleh saudara AS Ketua Taruna Merah Putih Kuningan yang ikut serta hadir pada pertemuan lobi pada 2 Maret 2023 pukul 14.00 bertempat di Bakmi GM Mangga Dua Square – Jakarta Utara jauh sebelum pemenang proyek E-Katalog Lampu PJU tersebut di Klik oleh PPK 1 AK dan PPK 2 SL, pada 20 Maret 2023.

Lebih parahnya lagi dalam pertemuan yang terindikasi kuat memperdagangkan pengaruh dalam jabatan yang melekat pada dirinya sebagai bupati tersebut, Bupati AP agar bisa meyakinkan lawan bicara dari para pihak pengusaha penyedia barang jasa Lampu PJU itu, bodohnya malah memakai baju dinas PDH. Lebih konyolnya tempat main matanya ketahuan dan berada jauh diluar kantor resmi Pemda Kuningan yang pada akhirnya bisa bocor ke publik.

“Semua yang hadir di tempat itu telah terekam oleh CCTV. Ditambah lagi setelah itu pada tanggal 04 Maret 2023 (padahal hari libur, Sabtu), didapatkan adanya pengakuan dari saudara D, yaitu sebagai supir di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kuningan bahwa ada keberangkatan dari halaman parkir Pemda Kuningan memakai mobil rental sewaan Toyota Hiace dengan tujuan ke lokasi gudang PT MSP yang beralamat di Jalan Mekar Raya nomor 55 Mekar Mulya Kecamatan Panyileukan – Kota Bandung Jawa Barat,” ungkap Eks Ketua DPD Partai Hanura Kuningan itu

Mereka sampai disana pukul 10.00 pagi, dipimpin langsung oleh Kabag Pengadaan Barang Jasa Setda TP atas perintah Kadishub MU dan disertai keberangkatannya oleh Pejabat Pendamping dari PBJ Kuningan T, Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan S, Kasi Prasarana Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan D, PPK 1 D dan PPK 2 S, yang kedatangannya diterima oleh saudara A, selaku perwakilan pihak pengusaha dari PT MSP.  

Tentu ini menjadi pertanyaan besar, mereka melakukan kesepakatan dan komitmen apa dengan pihak dari PT MSP jauh sebelum proses lelangnya dimulai?. Dan ironisnya kunjungan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, bukan pada hari kerja atau hari kedinasan resmi. Dalam dokumen lelang yang dilampirkan resmi oleh PT MSP untuk brand Lampu PJU nya dengan merk SHINE dalam laman resmi situs E-Katalog Lampu portal LKPP RI disitu dicantumkan bahwa untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya tertera mencapai 73 %. Padahal ditemukan bukti kalau merk lampu SHINE itu barangnya full import dan bukan produksi dari dalam negeri.

Jelas ini pelanggaran berat dan serius, melanggar Instruksi Presiden RI tentang keharusan penggunaan tingkat komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa nasional. Sehingga apa yang dicantumkan oleh PT MSP dalam link pengadaan E-Katalog Lampu PJU bahwa TKDN mereka dalam kandungan brand lampu merk SHINE sebesar 73 % jelas sebuah kebohongan publik, karena berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kementerian perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Nila Kumalasari pada 12 April 2022 diputuskan bahwa untuk lampu PJU merk SHINE dari PT Mutiara Samudera Pasai untuk spesifikasi lampu 30-80 Waat milik mereka TKDN nya hanya 42,94 %.

Bukti surat resmi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri terlampir. Tentu saja tindakan culas memalsukan dokumen lelang adalah perbuatan yang sangat fatal dan termasuk kedalam kategori pidana murni. Karena untuk brand Lampu PJU yang sudah menguasai pasar nasional saja seperti merk Panasonic, Philips dan Bandell Lighting yang produksi barang dan penjualannya riil secara kasat mata, mereka untuk TKDN nya berada dikisaran 52 s/d 56 % saja. Karena perbuatan pemalsuan dokumen lelang tersebut baru diketahui setelah penandatanganan kontrak oleh PPK, maka PT Mutiara Samudera Pasai dengan brand pabrikan Lampu PJU merk SHINE bisa dilaporkan ke LKPP untuk diberi sanksi keras turun tayang dari situs E-Katalog Lampu dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk perbuatan tindak pidana korupsi lainnya. Hampir pasti ke 2 orang PPK nya akan menjadi tersangka. Karena tanggung jawab ada ditangan PPK, menjadi pertanyaan besar kenapa mereka sampai ceroboh sekali dan sangat berani mengambil resiko tinggi berhadapan dengan aparat penegak hukum. Apalagi ternyata ke 2 orang PPK itu bukan pegawai dari Dinas Perhubungan Kuningan melainkan staf di Setda Kuningan yang merupakan anak buah langsung  dari Sekda Kuningan DR yang juga atasan langsung Kabag PBJ TP.

“Menarik untuk dicermati, semua yang terlibat ternyata berada dalam lingkaran elit kekuasaan. Luar biasa. Akibat dari adanya permainan memanipulasi data dan dokumen lelang itu maka menjadi tidak heran apabila kemudian pihak dari PT MSP lah yang memenangi lelang pengadaan PJU itu bahkan memonopoli semuanya dengan mendapatkan 4 paket sekaligus pekerjaan proyek tersebut, luar biasa serakahnya,” tandas Dadang

Diakali dengan cara melalui mekanisme SKP perusahaan. Mekanisme pemenang lelang melalui SKP perusahaan bisa dipilih oleh PPK dengan persyaratan yang sangat ketat sekali yaitu adanya kemampuan financial kuat yang dapat dilihat dari neraca keuangan perusahaan bersangkutan dan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan setelah dilakukan audit keuangan oleh pihak Akuntan Publik yang independen dan terpercaya.

Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dan kepala daerah termasuk kedalam perbuatan tindak pidana korupsi. Karena dalam foto itu sudah terjadi peristiwa pidana, maka sudah saatnya bagi KPK, BPK, PPATK, Menteri Dalam Negeri RI dan Menkopolhukam RI turun tangan ke Kuningan – Jawa Barat.

Untuk wakil rakyat yang terhormat yaitu Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan harus segera menyatakan sikap mosi tidak percaya dan membentuk Pansus Skandal PJU karena tuduhannya sangat serius dan terang benderang telah melanggar hukum dan etika serta sumpah janji jabatannya yang termaktub di UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana didalamnya mengatur tentang larangan keras bagi kepala daerah untuk tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa atau bermain proyek baik langsung maupun tidak langsung yang dananya dibiayai atau bersumber dari APBN dan APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Terdapat sanksi pidana dan juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila seorang kepala daerah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yaitu terlibat pengadaan barang dan jasa, menerima suap dan gratifikasi, jual beli mutasi jabatan, perbuatan tercela seperti berzinah, membohongi publik, melanggar azas kepatutan dan kepantasan, serta hal tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan norma, aturan dan kaidah hukum yang berlaku di NKRI.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak-pihak terkait yang dikonfirmasi, memberikan klarifikasi. Hanya ada Kabag PBJ Setda Tito Palawa, yang memberikan jawaban singkat bahwa dugaan itu sudah dijelaskan kepada Ketua Korakap Dadang Abdullah di DPRD Kuningan.

“Sudah tersampaikan informasi tersebut. Itu photo di dewan sudah dijelaskan ke Pak Dadang Abdullah,” ujar Tito, seraya mengirimkan bukti photo-photo audiensi rombongan Korakap ke Komisi III DPRD Kuningan.

Saat diminta penjelasan lebih jauh, Tito belum lagi memberikan jawaban./tat azhari