INILAHKUNINGAN– Sikap tegas Bupati Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar menghentikan perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, didukung penuh DPRD Kuningan. Melalui Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana, DPRD  mengaku telah membahas pemberhentian penanaman  kelapa sawit sejak audiensi, pada 18 Maret 2025.

“Kami mendukung kebijakan ini (bupati,red), tapi menyoroti pentingnya solusi bagi petani dan investor yang telah menanam sawit,” ucap H Jajang Jana, disela Rapatnya, di Ruang Rapat Setda Kuningan, Senin (24/03/2025)

Politisi PKS Kuningan ini juga sepakat, bahwa kelapa sawit bukan tanaman yang cocok untuk berada di Kabupaten Kuningan. Namun, karena sudah ada lahan yang ditanami, pemerintah harus merumuskan langkah transisi agar petani tidak mengalami kerugian besar.

Mewakili PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) sabagi mitra Al Hakim, menjelaskan niatnya dalam penanaman kelapa sawit ini untuk menerapkan sistem agroforestry dengan menanam tanaman lain di sela-sela pohon sawit.

“Kami tidak menerapkan sistem monokultur dan sudah menyesuaikan jarak tanam agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Kami juga melihat potensi investasi dari sawit, seperti yang terjadi di daerah lain,” ujar Al Hakim

Bupati Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, bahwa Kabupaten Kuningan memiliki peran strategis sebagai paru-paru Jawa Barat. Sehingga pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan prinsip berkelanjutan.

“Kuningan bukan sekadar tempat untuk investasi, tetapi juga rumah bagi ekosistem, harus kita jaga. Saya ingin memastikan kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan beradab dan berkelanjutan. Perkebunan sawit di wilayah berbukit dapat meningkatkan risiko longsor dan mengancam keseimbangan alam. Oleh karena itu, keputusan penghentian penanaman kelapa sawit ini diambil demi kepentingan jangka panjang masyarakat,” tegas Mantan Sekda Kuningan ini./tat azhari