INILAHKUNINGAN-  Meski target massa mahasiswa menjebol gerbang utama guna menyegel Gedung DPRD Kuningan, batal, dalam unjuk rasa mendesak pemakzulan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdi, Jum’at (09/10/2020), tapi mereka men-deadline waktu kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk mengadili Zul Rachdi maksimal, 22 Oktober 2020.

Selembar fakta integritas yang disodorkan massa ke BK DPRD pun, berhasil ditandatangani oleh Ketua BK DPRD dr Toto Taufikurrohman. Hanya kolom tandatangan yang semestinya juga ditandatangani ketua DPRD tetap kosong, karena politisi senior PDIP yang terus digugat atas pernyataannya terhadap kasus Covid 19 di Ponpes Husnul Khotimah, tidak berada ditempat.

Isi fakta integritas itupun dibacakan Korlap Irsad. Isinya menuntut Nuzul Rachdi dengan sadar dan legowo bersedia untuk mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kuningan. Mendesak BK DPRD untuk berkomitmen segera memproses Nuzul rachdi dalam pelanggaran kode etik.

“Kami beri waktu sampai 22 Oktober 2020, bertepatan dengan Hari Santri Nasional. Untuk menghormati santri, kami minta Nuzul Rachdi sudah mundur. Kalau tidak, kami akan kerahkan massa lebih banyak,” tegas Korlap, Irsad.

Aksi unjuk rasa maahsiswa dan fakta integritas itu, diusung mahasiswa gabungan dari PD KAMMI, PC IMM, BEM STIS Husnul Khotimah, BEM STIKes Muhamadiyah, dan STKIP Muhamadiyah./tat azhari