DPO Curanmor Kuningan Dibekuk Polisi, Pelaku Cabul Diancam 15 Tahun Penjara
INILAHKUNINGAN- Operasi Jaran Lodaya 2024, Satreskrim Polres Kuningan amankan 2 pelaku curanmor, 1 pelaku curat dan 1 pelaku pencabulan di bawah umur. 1 pelaku curanmor merupakan DPO curanmor di wilayah Cirendang.
“Pelaku yang berhasil kami amankan adalah GR (23), MA (29), E (40) dan JS (43) serta mengamankan barang bukti hasil curian,” sebut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui KBO Satreskrim Polres Kuningan IPTU Wahyu Untoro. Ikut mendampingi Kanit Pidum IPDA Agus Susanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, Kamis (23/5/2024).

Dijelaskan, pelaku GR merupakan DPO pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Toko Danastockroom Cirendang beberapa waktu lalu. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan MA (29), warga Cirebon, membawa kabur motor milik teman sendiri dengan modus pelaku meminta korban untuk diantar ke wilayah Kecamatan Maleber, Kuningan. Saat tiba di Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, pelaku melancarkan aksi dengan cara merampas sepeda motor korban. Bahkan pelaku sempat melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban.
Untuk pelau inisial E (40), adalah pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Jalan Raya Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membawa kabur 1 buah handpone, 1 buah tablet dan 1 buah tablet realmi PAD Mini dan uang Rp7 juta.
Sedangkan untuk pelaku JS, lanjut Wahyu, merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuningan.
“Operasi Jaran Lodaya ini dilaksanakan dari tanggal 11 Mei hingga 20 Mei 2024. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara. Adapun pelaku pencabulan telah melanggar UU Perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Wahyu./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.