INILAHKUNINGAN- Tudingan tidak adil dalam memberikan perhatian kepada 8 desa penyangga, terlebih tudingan memberikan hak istimewa kepada Desa Jagara yang disuarakan Kepala Desa Cikupa Meli Pemilia, dalam unjuk rasanya, Rabu (18/2/2026), ditanggapi Manajer Objek Wisata Waduk Darma Fivih Handayani

Ia membantah bahwa PT Jaswita selaku Pengalola Objek Wisata Waduk Darma memberikan perhatian istimewa kepada desa tertentu.

Adapun munculnya BUMDes Jagara, karena BUMDes Jagara berinisiatif pertama mengajukan kerja sama formal. Meskipun pengajuan tersebut, juga belum disetujui. Tergantung pemenuhan syarat.

“BUMDes desa lain juga boleh mengajukan itu. Tidak ada hak istimewa, termasuk Desa Jagara. Semua harus melalui tahapan kerja sama. Harus ada surat minat, proposal, hingga kajian analisa bisnis. Kalau memenuhi syarat, bias disetujui,” terang Fivih

Fivih menyebutkan, PT Jaswita Jabar, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terikat aturan Good Corporate Governance (GCG) dan audit ketat, membuka ruang bisnis bagi siapa saja, termasuk 8 desa penyangga lainnya seperti Desa Cikupa.

Ditegaskan, PT Jaswita punya komitmen tumbuh bersama. Ia membuka ruang bisnis bagi semua desa penyangga, tapi harus dengan skema dan aturan tertentu. Apapun bentuk kontribusinya, termasuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), bisa dilakukan asal sesuai regulasi./tat azhari

Baznaz