Ditangkap Polisi, Maling HP Pasien Klinik Di Kuningan Ternyata Residivis!
INILAHKUNINGAN- Unit Reskrim Polsek Kuningan, kembali berhasil menangkap maling Handphone (HP) jenis Iphone, milik pasien sebuah Klinik Kesehatan, di Bojong Serang, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan. Korban ialah Ipan Sofian (28), warga Desa Cidahu.
Pelaku sendiri ialah RJ alias Bejot, diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baru keluar penjara 3 bulan. Penangkapan berawal dari laporan korban sekitar pukul 20.30. Unit Reskrim Polsek Kuningan, segera mengecek lokasi dan CCTV.
Plat no motor pelaku terdeteksi, kemudian di crosscek hingga terkuak identitas pelaku. Tidak lama, Unit Reskrim Polsek Kuningan kerjasama Subnit Resmob Polres Kuningan, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pukul 22.00.
“Alhamdulilah, kurang dari 1×24 jam kita bersama Subnit Resmob Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku. Ternyata residivis curanmor, baru 3 bulan keluar penjara,” ungkap Kapolsek Kuningan AKP Bambang Purnomo, melalui Kanit Reskrim Ipda Aep Kusyanto, Minggu (23/03/2025), di Mapolsek Kuningan
Modusnya menurut Aep Kusyanto, ketika itu korban tengah charger HP Iphone di kontak listrik klinik, persis disamping. Tiba-tiba, pelaku duduk disamping korban. Korban tidak sadar, kalau Hp miliknya diambil cepat pelaku, hingga pergi. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta.
“Pelaku kita kenai pasal 362, maksimal hukuman 5 tahun. Karena residivis juga pelaku ini,” sebut dia./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.