INILAHKUNINGAN- Keinginan agar pengelolaan objek wisata dibawah Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kuningan dialih kelolakan kembali ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kuningan, ternyata belum sejalan aturan.

Itu ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Kuningan, Dede Sembada. Ia menyebut, pengelolaan wisata di kawasan Taman Nasional (TN) harus mengacu pada ketentuan PP No 36 Tahun 2010 tentang Penguasaan Pariwisata di Kawasan TN atau Taman Hutan Raya (Tahura).

“Ada lagi ketentuan Permenhut LHK P4 Tahun 2014. Itu perubahan atas Permenhut P8 Tahun 2010,” imbuh Desem, sapaan akrabnya, Senin (13/09/2021), kepada InilahKuningan   

Ketentuan itu, mengatur pengelolaan objek wisata di TN oleh pemda harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PDAU. Tidak bisa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau disporapar.

Begitu 14 kawasan objek wisata TN yang berhasil diambil Pemkab Kuningan melalui Pansus Tahura sebagai evaluasi Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) DPRD Kuningan Tahun 2020, belum bisa diberikan ke disporapar. Sebab proses penetapan hasil pansus itu, masih panjang.

“Prosesnya itu (hasil pansus,red) lama, sekarang lagi pengkajian fungsi kawasan hutan. Semoga 2022 sudah ada kejelasan,” harap Desem

Nah, sepanjang belum ada penetapan hasil Pansus Tahura, ditegaskan Desem, pengelolaan objek wisata di kawasan TN harus oleh PDAU. Tidak bisa oleh disporapar. Karena berkaitan dengan PNPB ke kemenhut. Terkecuali status 14 objek wisata yang berada di luar hamparan TN itu sudah final dikeluarkan menjadi Tahura, tentu bisa dikelola oleh UPTD, dibawah disporapar.

“Saya hanya meluruskan saja dari aspek hukum sebagai anggota komisi I DPRD. Kalau kebijakannya memang ada di komisi II,” katanya

Ditanya terkait objek wisata non TN apakah bisa langsung dialih kelolakan ke disporapar, Desem menyebutnya bisa. Prosesnya juga tidak sulit. Tidak perlu review perda juga. Cukup dengan peraturan bupati.

“Tapi mayoritas objek wisata yang dikelola PDAU sekarang, itu ada di kawasan TN, jadi baik TN atau non TN, baiknya sekalian PDAU,” ujar Politisi PDIP yang mulai dikenal dengan panggilan Mr Tahura itu./tat azhari