INILAHKUNINGAN- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjebak Pasangan Suami Istri (Pasutri), Warga Desa Galaherang, Maleber, Kabupaten Kuningan, DS (25) dan NAS (30), juga mendapat penelusuran akar masalahnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan.

Andi, Perwakilan Disnaker Kuningan menyebut, keluarga DN tidak memiliki pemahaman detail mengenai proses penempatan ketenagakerjaan di luar negeri. Informasi janggal baru diterima keluarga 2 bulan setelah DN menginjakkan kaki di Kamboja. Ada tanda-tanda ketidakberesan mulai muncul.

Andi juga memberikan penekanan serius pada status Kamboja. Menurutnya, negara tersebut telah resmi dicabut dari daftar negara tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia (PMI) selama dua tahun terakhir. Keputusan itu diambil karena eskalasi kasus pelanggaran dan kekerasan yang terus meningkat.

Bahkan, untuk kategori pekerjaan rumah tangga (PRT) ke negara-negara Timur Tengah saja, pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium atau penghentian sementara. “Negara itu paling banyak kasusnya. Bahkan untuk penempatan PRT ke negara-negara Timur Tengah saja masih moratorium,” tegas Andi, menyiratkan bahwa keberangkatan DN adalah ilegal dan berisiko tinggi.

Sebagai langkah nyata, Disnaker akan menyusun kronologi perjalanan DN secara lengkap dan detail. Dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke Disnakertrans Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Mereka juga berkomitmen membantu kelengkapan administrasi keluarga korban, termasuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pengurusan SKTM ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan DN. Pemerintah desa tempat tinggal DN pun didorong untuk segera membuat laporan resmi sebagai dasar pengajuan bantuan kepada pihak-pihak terkait./tat azhari