Diskominfo Kuningan Bangun 3 Pilar Strategi Anti Hoaxs, Lacak Yuk!
INILAHKUNINGAN- Mencegah, sekaligus mengatasi informasi menyesatkan, terutama terkait kebijakan daerah, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Nana Suhendara MPd mengaku telah membangun 3 pilar utama Strategi Pengendalian Informasi di Kabupaten Kuningan.
Ketiga pilar tersebut, ialah Monitoring Informasi, Pemantauan opini publik dan pelacakan tren negatif biak yang ada di Medsos/Platform media dengan dilakukan analisis dan kajian sebagai sistem peringatan.
Klarifikasi Cepat, Penyusunan narasi kontra-hoaks yang profesional dan persuasif, kemudian diseminasi melalui akun/Platform resmi pemerintah dengan pendekatan konten kreatif.
Telah dibuatkan SOP Pelayanan Aduan Informasi Hoaks, mulai menerima aduan, merespon, melakukan klarifikasi, mengolah data, membuat narasi bantahan, mempublikasikan hasil klarifikasi setelah di Cap Hoaks melalui Website dan IG Kuningansaberhoaks.
Manajemen Krisis, Pembentukan Tim Tanggap Krisis untuk melakukan penilaian risiko dan pemulihan informasi secara terstruktur guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
“Telah dibentuk Tim Kuningan Saber Hoaks Kabupaten Kuningan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 487/KPTS.748.Diskominfo/2022,” imbuh Nana Suhendra, disela menjadi Narasumber Penguatan Literasi Digital dan Anti Hoaxs Kesbangpol Jabar bersama 300 Pemuda Kuningan, di Gedung Sanggariang, Minggu (22/2/2026)

Diakui, ditengah era digital yang semakin berkembang, akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Disitu sisi menguntungkan, tetapi disisi lain kondisi ini bisa membahayakan.
Sebab, semua orang bisa menyebarkan informasi, sekalipun tanpa pengecekan terlebih dahulu kebenarannya. Sehingga informasi keliru, palsu atau menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi yang serius, seperti permusuhan, pencemaran nama baik, provokasi dan lainnya.
Nana Suhendra, kemudian mengajak menelaah sejumlah kasus hoaks yang telah diklarifikasi pemerintah melalui portal resmi daerah hingga Januari 2026.
Langkah klarifikasi dilakukan secara terbuka melalui portal resmi pemerintah daerah guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar kerja dengan media cetak dan online. Dan ada di Instagram Kuningansaberhoaks.
Sebagai bentuk layanan aduan informasi Hoaks Diskominfo juga membuka ruang aduan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Kuningan Melesat”. Warga dapat melaporkan dugaan hoaks, keluhan infrastruktur, maupun layanan ASN dengan jaminan kerahasiaan identitas.Saluran pengaduan tersedia melalui: WhatsApp: 0813-8981-3999..Layanan langsung: Kantor Diskominfo, Jl. Aruji Kartawinata No. 15, Kuningan.
“Ruang digital harus kita jaga bersama. Pemuda menjadi garda terdepan dalam melawan disinformasi..Hoaks bukan hanya persoalan komunikasi, tetapi bisa berdampak pada kondusifitas daerah,” pungkas Nana Suhendra./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.