Dilirik Sebelah Mata, Guru Madrasah Tuntut Ini Ke Bupati Kuningan, DPRD
INILAHKUNINGAN- Masih belum ada perhatian nyata Pemkab Kuningan, yang diorong DPRD Kuningan, untuk sebagian besar guru madrasah disuarakan Ketua PD Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Kuningan, Rojak. Mereka ingin pengambil kebijakan daerah menunjukan niat mulianya meningkatkan kesejahteraan, sekaligus penguatan peran guru madrasah di Kota Kuda ini.
Berikut surat terbukanya untuk DPRD dan Bupati Kuningan:
Latar Belakang
Madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menanamkan nilai-nilai moral, spiritual, dan kebangsaan di tengah masyarakat. Keberadaan guru dan tenaga kependidikan madrasah menjadi ujung tombak dalam membentuk karakter generasi penerus yang berakhlakul karimah serta memiliki daya saing akademik dan sosial.
Namun, hingga saat ini sebagian besar guru dan tenaga kependidikan madrasah di Kabupaten Kuningan belum memperoleh perhatian yang memadai dari sisi kesejahteraan, payung hukum daerah, maupun fasilitasi pengembangan profesi. Padahal, peran mereka sejajar dengan guru-guru di sekolah umum di bawah naungan pemerintah daerah.
Sejalan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan daerah dan pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik, maka melalui surat usulan ini, PD PGMNI Kabupaten Kuningan bermaksud menyampaikan beberapa pokok aspirasi dan rekomendasi kebijakan kepada DPRD Kabupaten Kuningan untuk dapat ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Usulan dan Harapan
- Pemberian Insentif atau Tunjangan Daerah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
PGMNI Kuningan memohon kepada DPRD Kabupaten Kuningan agar memperjuangkan alokasi insentif daerah melalui APBD Kabupaten Kuningan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.- Insentif ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam mendidik generasi bangsa.
- Dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diberikan secara periodik (misalnya triwulan atau semesteran).
- Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Madrasah di Kabupaten Kuningan
Kami mengusulkan adanya cantolan hukum daerah berupa Perda tentang Madrasah yang memuat:- Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan madrasah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di daerah.
- Pengaturan tentang pembinaan, fasilitasi, dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan lembaga madrasah.
- Ketentuan mengenai dukungan pendanaan, sarana prasarana, serta peningkatan kualitas SDM pendidik madrasah.
- Fasilitasi Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Program yang Didanai APBD
Kami berharap DPRD dapat mendorong Pemkab Kuningan untuk mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengembangan profesi bagi guru madrasah.- Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi kompetensi, maupun penguatan digitalisasi pembelajaran.
- Fasilitasi ini akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan di madrasah sekaligus mendukung capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah.
Penutup
Demikian usulan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami terhadap kemajuan pendidikan madrasah di Kabupaten Kuningan. Besar harapan kami, DPRD Kabupaten Kuningan dapat menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan serta penguatan peran madrasah melalui langkah-langkah konkret kebijakan daerah.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Kuningan, 29 Oktober 2025
Hormat kami,
Pengurus Daerah Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PD PGMNI) Kabupaten Kuningan


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.