INILAHKUNINGAN- Diduga korupsi, 2 Pengurus Unit pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, periode Tahun 2017, ditetapkan jadi tersangka, lalu dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II A Kuningan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Sabtu (16/11/2024).

Keduanya adalah MN, Ketua UPK Periode Tahun 2027 dan SU sebagai sekretarisnya ketika itu. Mereka terlibat skandal dugaan korupsi dana simpan pinjam di kantor UPK Maju Bersama Cibingbin. Modusnya, pengaturan penggunaan dana simpan pinjam mengatasnamakan kelompok secara tidak sah.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp1,3 miliar. “Motif 2 tersangka menggunakan dana UPK Maju Bersama Cibingbin, adalah tergiur oleh Investasi Bodong CSI dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh, kepada InilahKuningan

Dijelaskan, penetapan MN dan SU sebagai tersangka telah didasarkan 2 alat bukti cukup kuat tim penyidik. Saat ini, 2 tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kuningan.

Disebutkan Brian, MN dan SU diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.

“Penyidikan terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada,” kata Brian./tat azhari