INILAHKUNINGAN- Disebutnya Ketua DP Korpri Kuningan, yang juga Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, sebagai bakal calon bupati (bacabup) kuat pengganti H Acep Purnama, disoroti beberapa pihak. Terutama kaitan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami memandang sudah terjadi gangguan netralitas ASN, sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada Kuningan, pada 27 Nopember 2024 oleh Sekda Kuningan sebelum tahap pendaftaran bacabup,” ungkap Ketua Gerakan Satu Kuningan (Gasak), Nurdiansyah Rifatullah, Senin (13/5/2024), kepada InilahKuningan

Kondisi itu, menurut dia, sudah mencederai prinsip netralitas ASN. Dimana, sebagai pejabat masih berstatus ASN harusnya bisa bersikap netral sebagai mana diatur di Undang-Undang ASN Nomer 5 Tahun 2014 dan perubahannya Undang-Undang 20 Tahun 2023.

Ditegaskan, bahwa netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tidak boleh berubah dalam memberikan pelayanan public, meskipun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu.

“Kami sarankan kepada pak Sekda Kuningan, kalo mau nyalon sebaiknya segera mundur secepatnya. Tidak elok rasanya dilihat dipublik,” ujar Nurdiansyah

Ia pun mengingatkan pesan Menteri PAN RB RI dengan komitmennya bersama kemendagri, BKN, KASN, dan bawaslu, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Dan, kami rasa ada pelanggaran kode etik oleh Sekda Kuningan dan kami berharap ada teguran keras dari KASN dan Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” katanya./tat azhari