Di Plasma Bappenda, Bayar Pajak Dibonus Doorprize
INILAHKUNINGAN- Car Free Day menjadi moment strategis bagi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan untuk memberikan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat (Plasma). Salah satunya layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka stand, di Area Taman Kota Kuningan, persis depan Pos Satpol PP.
Tak sedikit warga tengah berolahraga atau joging, mampir ke Stand Plasma untuk membayar PBB . Warga pembayar PBB di stand itupun, mendapatkan doorprize. Stand ini selalu ramai, karena juga ada hal menarik dengan music organ tunggal.
Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, melalui Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian (P3) Moh Mamad Abdushomad, menjelaskan, Program Plasma merupakan upaya memberikan layanan langsung ke masyarakat secara lebih dekat lagi. Selain menerima layanan, juga sekaligus sosialisasi secara umum untuk bayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan.
“Plasma ini sangat terasa dampaknya, khususnya bagi masyarakat wilayah kota berdasarkan daftar hadir selalu meningkat,” kata dia
Untuk jenis layanan pajak, ia menyebut, selain PBB, ada layanan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB).
Terkait BPHTB, Mamad menjelaskan, bahwa pajak ini dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu. Misal melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris dan lainnya dengan tarif dikenakan 5 %.
“Bagi masyarakat silahkan yang akan mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, dan mutasi Objek dan Subjek PBB,” ajaknya
Adapun persyaratan mutasi objek dan subjek PBB, diantaranya surat permohonan mutasi, bukti perolehan atau pengalihan objek pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya, mengisi SPOP dan LSOP, photocopy bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan tanah (Sertifikat/AJB/Girik, Dokumen lainnya), surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.