Dalami Pelaku Lain, Advokat Kawal Korban Kasus Ratu Tipu-Tipu Modus Bisnis Catering Rp3,1 miliar
INILAHKUNINGAN- Para korban penipuan bisnis katering di Kecamatan Darma, tidak puas tersangka AM, warga Desa Parung, hanya dijebloskan ke penjara. Difasilitasi Kepala Desa Cikupa, Meli Pemilia, mereka sah mendapatkan pendampingan hukum, pada Kantor Hukum D Somantri Indra Santana dan Partners.
“Betul, beberapa warga Desa Cikupa Kecamatan Darma, korban tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi bodong yang di duga dilakukan oleh tersangka berinisial AM sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, telah memberikan kuasa kepada Advokat atau Pengacara kami,” terang Advokat Dadan Somantri Indra Santana, Sabtu (28/1/2023), saat dikonfirmasi InilahKuningan di kantornya

Pendampingan hukum tersebut, dilakukan dan difasilitasi oleh Kepala Desa Cikupa sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga masyarakatnya.
Sebagai kuasa hukum dari 8 warga Desa Cikupa korban dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Ia mengaku kemarin pagi telah mendampingi 3 saksi korban saat diperiksa untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik kepolisian pada Satreskrim Polres Kuningan.
“Insya Allah, sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan oleh pihak penyidik pada Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan rencananya besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi lain,” ujar Dadan
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini, Ia percayakan dan serahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik kepolisian. Tentunya penyidik Kepolisian Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan yang saat ini sedang melakukan penyidikan akan menjalankan tugasnya dengan profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Sehingga apabila nanti hasil dari proses penyidikan didapatkan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara tindak pidana ini, maka tentu akan di proses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.