Cueki Presiden, Ciayumajakuning Sepakat Bebas Mudik Lokal
INILAHKUNINGAN- Kepala daerah se Ciayumajakuning bertemu membahas larangan mudik dari pemerintah pusat. Pertemuan, terjadi di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Jum’at (07/05/2021). Ikut hadir Bupati Kuningan H Acep Purnama, dan Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar.
Menurut Bupati Cirebon, Imron, Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Sekarang mulai dipisahkan akibat ada larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat.
“Seluruh kepala daerah di Ciayumajakuning sepakat, bahwa untuk mobilitas masyarakat di wilayah ini, cukup melampirkan identitas atau, surat keterangan perusahaan,” kata dia
Sebab aturan pusat, dimana warga Ciayumajakuning harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid 19 saat perjalanan, dikeluhkan masyarakat. Sebab banyak warga Kabupaten Cirebon bekerja di Kota Cirebon atau daerah lain.
Maka itu, Imron ingin mobilisasi masyarakat antar daerah Ciayumajakuning berjalan lancar. Adapun untuk antisipasi para pemudik, cukup dilakukan penyekatan daerah.
Bupati Kuningan, Acep Purnama juga menilai, surat keterangan bebas Covid-19 untuk setiap perjalanan masyarakat sangat memberatkan. Apalagi masa berlakunya hanya 1×24 jam.
“Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan. Cukup surat itu, yang bernomor polisi E bisa,” ungkap Acep
Untuk mobilisasi di daerah Kuningan sendiri, Bupati Kuningan sepakat menggunakan surat keterangan dari desa sebagai ketua satgas covid tingkat desa bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, seperti bersilaturahmi.
“Kami sepakat masing-masing daerah memiliki kewenangan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Di Kuningan, kami akan lebih perhatikan pembatasan-pembatasan masuk ke wilayah daerah Kuningan dengan jalur protokol di Sampora,” kata dia
Begitu soal wisata. Sebab wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning, maka selama libur Lebaran tidak bakal ditutup. Hanya banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.
“Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama, termasuk kewenangan dalam menentukan kapasitas pengungjung objek wisata dibatasi menjadi 50 persen. Selama memenuhi syarat, akan kami izinkan,” tandas Acep.
Meski wisata buka, tapi jika pun akses menuju jalan wisata dengan berat hati harus di tutup, maka Polres Kuningan yang didukung oleh Dishub bisa menutup.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sangat dinamis. Untuk itu kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat untuk melakukan fleksibilitas di wilayah perbatasan.
“Dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning ini sangat dinamis,” ungkap Agus. Pergerakan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning juga sangat cair,” kata Agus
Namun, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, wilayah Ciayumajakuning tidak termasuk dalam aglomerasi. Wilayah Ciayumajakuning terdiri dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu memiliki satu plat nopol, yaitu E. Nopol ini sebenarnya sudah menunjukkan aglomerasi di wilayah Ciayumajakuning. “Sehingga penyekatan ini, juga akhirnya jadi masalah,” kata Agus.
Untuk itu, kepala daerah se-wilayah Ciayumajakuning bersepakat untuk menjalankan fleksibilitas di wilayah perbatasan. Berita acara kesepakatan dilakukan hari ini. Kemudian akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat termasuk kepada jajaran kepolisian.
Larangan mudik pada libur Lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal. Istilah aglomerasi sendiri menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.