INILAHKUNINGAN- Syukur Alhamdulillah, Kuningan semula masuk zona level 4, sekarang sudah masuk ke zona level 3.  Penurunan situasi Covid 19 ini, tentu tak lepas dari pahaman masyarakat untuk selalu waspada bahaya penyebaran Covid-19 melalui kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

Penurunan ke level 3 ini, didasar ada kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan  PPKM Darurat, dimana tingkat kesadaran masyarakat Kuningan  sangat baik. PPKM Darurat ini sesuai Intruksi pusat, kemudian ditindaklanjuti  melalui Surat Edaran Bupati Nomor  443.1/1616/Huk Tentang Penyekatan Ruas Jalan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 dimulai pukul 18.00 hingga pukul 05.00.

Menyusul Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor  443.1/1651/Huk  tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1616/Huk. Isinya, memajukan penyekatan dimulai pukul 14.00 hingga pukul 05.00. Tujuannya, membatasi mobilitas masyarakat demi mengurangi laju penyebaran Covid-19.

“Alhamdulilah pelaksanaan PPKM ini bisa menekan semula di level 4, sekarang masuk ke level 3. Artinya penyebaran Covid di Kabupaten Kuningan mulai menurun. Semoga dapat lebih menurun, hingga masuk ke zona hijau,” harap Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Selasa (28/07/2021), kepada InilahKuningan

Bupati mengajak tokoh agama, tokoh Masyarakat, para pemuda, mahasiswa, pelajar  dan masyarakat, serta pihak lainnya bekerjasama untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Atas adanya penurunan ini, Ia pun berterimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah mematuhi aturan pemerintah. Sehingga terlihat perubahannya. Juga kerja keras TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Satgas kabupaten, kecamatan, kelurahan desa, nakes, relawan dan pihak lainnya.

“Semoga semangat kolektif ini akan menjadi kekuatan bersama untuk bangkit menghadapi Covid 19. Dan tak lepas, kita semua senantiasa berdoa memohon kepada Allah SWT untuk diberikan perlindungan,” ajak bupati./tat azhari