Camat Cilimus Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar, Termasuk Kades Bojong
INILAHKUNINGAN- Kemegahan salah satu hotel baru, di Kawasan Objek Wisata Linggajati, tepat di Desa Bojong, Cilimus, Kabupaten Kuningan, menyisakan dugaan masalah hukum. Beberapa pejabat Pemkab Kuningan, bahkan tengah dibidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Jawa Barat.
Aparat menduga, proses perizinan pembangunan hotel tersebut melanggar aturan tata ruang. Hingga bisa dijerat pidana. Proses pemanggilan pejabat sudah dimulai, dari Kepala Desa Bojong hingga Camat Cilimus.
Saat dikonfirmasi, Camat Cilimus Cece Hendra Kristianto, membenarkan ada pemanggilan dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. “Betul, saya sudah memenuhi undangan klarifikasi perkara oleh penyidik Polda Jabar 3 OKtober 2024 lalu. Ya sekigtar 2,5 jam,” aku Cece Hendra, Jumat (18/10/2024), kepada InilahKuningan
Selain dirinya, Kepala Desa Bojong Nurul Komariah juga sama diminta klarifikasi, hanya di ruang berbeda sekitar 3,5 jam.
Ditanya apa saja pertanyaan penyidik Polda Jabar, Cece Hendra menyebut, mulai pertanyaan umum soal tupoksi dan peran camat dalam Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Dilanjut spesifik kaitan perizinan pendirian salah satu hotel di Kecamatan Cilimus.
“Tapi semua saya jawab tidak tahu menahu, karena saat itu saya menjabat Camat Pasawahan. Adapun Camat Cilimus dijabat orang lain. Begitu pula yang menandatangani di TKPRD,” tutur Cece Hendra
Begitu kaitan rapat TKPRD pendirian hotel tersebut, Cece Hendra mengaku tetap banyak menjawab tidak tahu karena ketika itu Camat Cilimus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari sekmat. “Kenyataannya, saya memang tidak tahu sama sekali,” ujar Cece Hendra./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.