Buron 3 Bulan, Pencabul 2 Remaja Di Kuningan Dibekuk Polisi
INILAHKUNINGAN- Buron 3 bulan, pelaku cabul di Kabupaten Kuningan Y (42), akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kuningan. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Parahnya, korban pencabulan Bunga (14), adalah anak tiri tersangka. “Saat akan kami tangkap, setelah ada laporan keluarga korban, tersangka sempat kabur selama 3 bulan ke Kalimantan. Tapi akhirnya, kami tangkap saat kembali ke Kuningan,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, disela jumpa pers, di Mapolres Kuningan, Rabu (17/5/2023)
Kata Willy, kasus ini terungkap ketika korban kedapatan menangis oleh guru. Sang guru kemudian memberitahu ibu korban. Ketika ditanya, korban mengaku disetubuhi ayah tirinya. Kejadian tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di kelas 7.
“Merasa tidak terima. ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tutur Willy
Selain menangkap pelaku cabul setelah buron 3 bulan ini, Willy juga mengaku berhasil membekuk pelaku cabul berusia 57 tahun, seorang buruh harian lepas. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada 10 Mei 2023 di sebuah gubuk kosong.
“Kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang warga setempat saat tersangka melakukan perbuatannya. Dan, tersangka langsung diamankan,” ujar Willy
Modusnya, tersangka membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp5000 ribu rupiah. Saat itu, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.