Bupati Kuningan Segera Rekrutment Calon Kepala Sekolah, Pipin: Jalur Non Reguler!
INILAHKUNINGAN- Para guru yang memiliki persyaratan promosi menjadi kepala sekolah, siap-siap mendaftar, menyusul segera akan dibuka tahap rekrutment Calon Kepala Sekolah Jalur Non Reguler oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
“Betul, kita tengah mempersiapkan itu (rekrutment calon kepala sekolah non regular. REkrutment dibutuhkan segera, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah pada berbagai jenjang pendidikan, mulai TK, SD, dan SMP,” terang Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), H Pipin Mansur Aripin, Selasa (2/12/2025), kepada InilahKuningan
Dijelaskan, bahwa proses komunikasi dan pengajuan kebutuhan calon kepala sekolah dilakukan melalui Sistem Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidika (KSPSTK). Ia bahkan telah menerima instruksi untuk segera memimpin persiapan rekrutmen calon kepala sekolah jalur non-reguler.
“Rekrutmen ini diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tetapi tetap harus seizin dan diberitahukan kepada kementerian melalui sistem dan melalui surat resmi. Hari ini kita baru menyampaikan rencana pelaksanaan,” ujar Pipin Mansur Aripin
Ditanya jadwal, Ia belum dapat menentukannya. Hasil pemetaan kebutuhan masih harus dilaporkan kepada pimpinan, kemudian diteruskan melalui konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya lewat Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat.
“Kita belum bisa menentukan kapan tanggalnya. Saya harus laporkan dulu ke pimpinan, lalu menunggu arahan. Kita juga perlu konsultasi dulu ke kementerian,” ujar dia lagi
Menurutnya, pemetaan kebutuhan akan terlihat lebih jelas pada Kamis mendatang, mengingat masih ada proses promosi dan mutasi yang mempengaruhi jumlah kebutuhan kepala sekolah.
Pipin menyampaikan bahwa kebutuhan kepala sekolah akan dihitung berdasarkan hasil pemetaan sistem serta sisa kekosongan setelah proses mutasi. Apabila sesuai surat Kementerian batas waktunya pada Desember 2025, maka proses rekrutmen kemungkinan dilakukan serentak.
Terkait kriteria seleksi, Pipin menegaskan bahwa Disdikbud akan mengacu penuh pada regulasi Kemdikdasmen Nomor no 7 tahun 2025.
“Tidak ada kriteria tambahan di luar aturan tersebut,” katanya./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.