INILAHKUNINGAN- Naiknya proses hukum kasus dugaan malpraktek, atau kelalaian medis di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, dari penyelidikan ke penyidikan Polres Kuningan, ditanggapi Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar. Ia memastikan Pemkab Kuningan tetap menghormati proses hukum di kepolisian. .

“Kita menghormati berjalannya proses hukum di kepolisian,” ujar Bupati Dian, Senin (20/10/2025), kepada InilahKuningan

Ia mengakui telah memberikan pendampingan hukum kepada RSUD Lingajati dalam menghadapi dugaan kasus kelalaian medis itu. Pendampingan hukum tersebut, telah disiapkan tidak hanya oleh Pemkab Kuningan, tetapi juga oleh rumah sakit sendiri. “Dari internal rumah sakit juga sudah menyiapkan pengacara,” sebut Bupati Dian

Ia berharap kasus RSUD Lingajati ini segera selesai tanpa mengabaikan proses hukum. “Saya ingginya bisa diselesaikan secara win-win solution,” ujar dia

Diakui, kasus ini berdampak pada aspek operasional rumah sakit, terutama menyangkut kebutuhan tenaga medis dan spesialis. “Kita masih membutuhkan tanda tangan medis, dokter, dokter spesialis. Tapi itulah, semoga bisa kita lewati bersama,” harap Bupati Dian

Terkait nasib Direktur RSUD 45 Kuningan dr Edi Syarif yang dinonaktifkan selama 3 bulan akan habis masa non aktifnya, Bupati Dian akan melihat perkembangan proses hukum. “Diperpanjang Plt atau tidak, kita tunggu perkembangan proses hukum (RSUD Linggajati,red),” katanya./tat azhari