Buntut Dugaan Selingkuh, Legislator PKB Kuningan RIM Terancam Dipecat
INILAHKUNINGAN– Arah kasus dugaan perselingkuhan RIM, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digambarkan Ketua DPP PKB H Yanuar Prihatin.
“Kasus ini telah menjadi begitu viral dan menjadi contoh bukti, betapa buruknya integritas dan moralitas anggota legislatif,” ucap H Yanuar Prihatin, Jumat (21/02/2025), kepada InilahKuningan




Menurut Mantan Calon Bupati Kuningan ini, kasus dugaan perselingkuhan telah mencoreng nama baik lembaga legislatif, moralitas politisi dan bisa mengundang prasangka buruk masyarakat terhadap kualitas moral para pejabat publik secara keseluruhan baik di legislatif maupun eksekutif.
“PKB sendiri sangat kecewa dengan perilaku anggota legislatif semacam ini. Yang tentu telah merusak citra partai dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tandas Yanuar Prihatin, nada serius
Dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga PKB, lanjut dia, ditegaskan bahwa anggota partai PKB, termasuk tentu anggota legislatifnya, dilarang melakukan kegiatan yang merugikan atau mencemarkan nama baik dan kepentingan partai. Juga dilarang melakukan tindakan mencederai kepercayaan rakyat kepada partai
“Kasus perselingkuhan jelas merupakan bentuk nyata pelanggaran, cukup berat,” tandasnya lagi
Dan setiap anggota PKB, termasuk pengurus PKB di semua tingkatan, wajib menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan martabat partai serta menentang setiap upaya dan tindakan merugikan partai dengan cara berakhlak. Karena itu AD/ART PKB sangat tegas menyebutkan ada sanksi bagi siapapun anggota partai yang melakukan pelanggaran.
Yanuar Prihatin menegaskan bahwa kasus ini tergolong berat dan tidak bisa ditolerir. Pengurus partai di semua tingkatan tidak boleh menutupi dan melindungi kasus semacam ini karena justru bisa memperburuk citra PKB di mata masyarakat.
“Apalagi PKB dikenal sebagia partai yang memiliki jati diri agamis-religius,” imbuh Yanuar Prihatin
Pada waktunya DPP PKB akan mengambil tindakan dan keputusan tegas terhadap pelanggaran oleh RIM sesuai mekanisme dan aturan internal partai. Jika merujuk pada AD/ART PKB, sanksi bisa berupa pembebastugasan dari jabatan partai atau jabatan atas nama partai; dan bisa juga berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.
“Jika diberhentikan, otomatis status keanggotaannya hilang dan tidak boleh lagi mengemban jabatan apapun atas nama PKB. Dalam Pasal 14 ART PKB, bahkan sangat tegas dinyatakan bahwa seorang anggota partai dinyatakan gugur dari keanggotaan dengan sendirinya apabila mencemarkan nama baik partai; melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan partai,” papar Yanuar Prihatin, menjelaskan
Yanuar berharap masyarakat bisa memahami aturan internal PKB ini.
“Kami telah mendengar, menyimak dan menyerap aspirasi berbagai kelompok masyarakat di Kuningan. Ini akan menjadi kekuatan moral bagi PKB untuk mengambil keputusan tegas dan adil,” pungkas Ketua DPP PKB, yang juga Motivator Nasional ini./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.