INILAHKUNINGAN – Numpuk di gudang, ribuan barang milik Pemkab Kuningan dengan kondisi rusak berat akan dihapus dari pencatatan akuntansi. Yaiti aset yang sudah tak bernilai ekonomis, kondisi rusak berat, namun masih tercatat dalam neraca Pemkab.

Dalam kunjungan Di sebuah gudang penyimpanan milik Pemkab hari ini, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi, mengunggah video di akun medsos pemerintah, melakukan peninjauan kondisi aset, meliputi barang barang elektronik, perlengkapan kantor, bahkan kendaraan. Uniknya, ada sepeda motor tua berusia setengah abad, berbentuk rangka dan tak mungkin dihidupkan, tersimpan dengan baik di gudang ini. Motor ini menjadi salah satu aset tertua yang masih tercantum dalam daftar barang milik daerah (BMD).

Dalam proses penertiban aset tahun ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan mencatat lebih dari 10 ribu item BMD yang akan dihapus karena rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis.

Deden menjelaskan penghapusan ini menyasar barang-barang yang diperoleh sebelum tahun 2000—berarti berusia minimal 25 tahun.

“Sebagian besar sudah habis masa manfaatnya, bahkan ada yang lebih dari 50 tahun. Idealnya, kalau sudah tidak bermanfaat apalagi rusak berat, buat apa juga disimpan. Hanya menambah beban pencatatan,” kata Deden dalam unggahan resmi di media sosial BPKAD, Senin (27 Oktober 2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pembaruan daftar aset agar neraca pemerintah daerah mencerminkan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan catatan BPKAD, 41 organisasi perangkat daerah (OPD) masih menyimpan aset dengan tahun perolehan di bawah 2000, termasuk 16 kecamatan dan 25 dinas/badan. Banyak di antaranya berupa kendaraan dinas, peralatan kantor, mesin, hingga alat elektronik yang sudah tidak berfungsi.

Proses penghapusan tidak dilakukan sembarangan. Setiap barang diverifikasi ulang secara fisik dan administrati. Mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga kesesuaian dengan catatan inventaris. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, aset akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menentukan nilai pasar yang menjadi acuan lelang terbuka (open bidding). Hasil lelang nantinya masuk sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Deden menegaskan, mekanisme lelang dilakukan transparan dan mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Lembaga penilai independen memastikan harga yang ditetapkan fair, sehingga nilai PAD dari hasil lelang bisa optimal,” ujarnya.

Selain meningkatkan PAD, penghapusan aset tua ini juga mengurangi beban pemeliharaan dan potensi temuan administrasi. Di banyak daerah, aset rusak berat yang belum dihapus sering menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Jika seluruh proses berjalan lancar, lelang aset akan digelar secara terbuka. Pemerintah daerah berharap, selain menambah PAD, langkah tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola aset menuju administrasi keuangan yang lebih sehat dan transparan. (Bubud Sihabudin)