Belum Kapok, Residivis Narkoba Asal Desa Kertayasa Kuningan Diborgol Lagi
INILAHKUNINGAN- Sat Narkoba Polres Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak toleran terhadap pengedar narkoba. Setelah Oknum Ibu Rumah Tangga (RT) warga Kelurahan Ciporang dan janda muda warga Kelurahan Cigugur, giliran seorang Residivis AF (31), warga Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung berhasil diringkus.
AF yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 4,79 gram.
Penangkapan terjadi pukul 12.00, di Pinggir Jalan Desa Babakanreuma. Saat penggeledahan badan terhadap AF, selain ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapis lakban warna putih dibungkus bekas bungkus snack, ditemukan juga barang bukti 1 unit handphone.
Polisi kemudian pengembangan ke rumah milik AF di Desa Kertayasa. Hasilnya, ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah lakban merah, 1 pack plastik klip bening dibawah ranjang tempat tidur kamar rumah AF.
“Menurut pengakuan AF, barang bukti tersebut didapat dari K. yang mengaku warga Majalengka. Nama K, masih dalam penyelidikan kami,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba Udiyanto, Selasa (11/02/2025), kepada InilahKuningan
Modus operandi residivis narkotika ini, sama dengan menggunakan system tempel map atau peta. “AF kita jerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Willy Andrian./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.