INILAHKUNINGAN- Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara., Kamis (20/02/2025).  Penandatanganan MoU dilakukan Dodo Warda selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto selaku Plt Kepala Kejari Kuningan.

MoU bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejari dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Plt Kejari Kuningan Sunarto mengingatkan, MoU jangan hanya sekedar seremonial, harus bisa berjalan. Sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejari Kuningan.

“Kami siap meningkatkan kerja sama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum,” papar Sunarto

Dirut Bank Kuningan Dodo Warda menyebut 3 tujuan utama kerjasama bersama kejari. Ialah untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kemudian meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi pengurus dan Pegawai Bank Kuningan. Terakhir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

“Ini MoU ketiga kali kami bersama kejari. MoU sebelumnya, Alhamdulillah sudah dapat dirasakan manfaatnya, terutama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lain, litigasi maupun nol litigasi,” ungkap Dodo Warda

Selanjutnya Ia mengaku menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur berkategori masalah melalui SKK atau surat kuasa khusus untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan./tat azhari