INILAHKUNINGAN- Masuknya revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 ke Prolegnas Tahun 2023, membuat resah banyak ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kuningan.

“Revisi UU ASN Nomer 5 Tahun 2014 sudah masuk prolegnas di Tahun 2023, akan memprihatinkan kami para P3K. Ini harus disadari kawan-kawan P3K,” ucap ASN P3K Kuningan, Dadan Prasunardiansyah, Rabu (8/2/2023), kepada InilahKuningan

Di pasal 105 RUU ASN itu, dimana di pasal 1 a di sebutkan bahwa P3K diberhentikan dengan hormat apabila kontrak sudah habis, atau masa perjanjian kerja berakhir. Ini sangat ironis dan membuat resah kami rekan-rekan ASN P3K di Kabupaten Kuningan,” tandas Guru SDN Cihaur, Kecamatan Ciawigebang ini

Atas dasar itu, tentu P3K menolak keras dan menuntut pemerintah pusat segera merevisi bunyi pasal tersebut. Sebagai tindak lanjut, setelah diadakan rapat dengan rekan-rekan ASN P3K lain, Ia merencanakan akan melakukan hearing dengan komisi 2 DPR dan mitra kerjanya dalam hal ini Kemendagri RI dan Kemenpan RB RI.

“Kami mengajak rekan ASN P3K di Kuningan jangan diam dengan revisi ini. Ayo bergerak bersama menuntut revisi pasal 105 agar di rubah,” ajak Dadan

Ada dukungan atau tidak di dukung oleh korps yang membidangi ASN, P3K akan bergerak maksimal di pusat, RUU ini sangat menyakitkan bagi ASN P3K. “Tuntutan kami, pasal 105 d rubah diberhentikan dengan hormat ketika memasuki batas usia pensiun,” tandasnya lagi./tat azhari