INILAHKUNINGAN- Ditunggu-tunggu, akhirnya gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kuningan untuk Januari 2026, mulai dicairkan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi membenarkan hal itu. Bahkan, bukan hanya gaji PPPK Paruh Waktu, pekan ini proses administrasi keuangan daerah telah memasuki tahap pencairan.

“Minggu ini sudah berproses sesuai penatausahaan APBD Kuningan 2026 di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Hari ini, sekitar 10 SKPD sudah bisa membayarkan upah PPPK Paruh Waktu,” ungkap H Deden Kurniawan Sopandi, Rabu (21/1/2026), kepada InilahKuningan

Diakui, pencairan gaji PPPK tidak bisa sekaligus, tapi bertahap. Semua tergantung pada SKPD melengkapi proses penatausahaan untuk semua belanja. Setiap SKPD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menuntaskan proses penatausahaan sebelum mengajukan pencairan.

“Jadi kalau dokumennya sudah lengkap dan sesuai, maka pembayaran bisa langsung diproses,” ucap dia

Deden Kurniawan meminta maklum, bahwa di awal tahun anggaran terdapat tahapan yang tidak bisa dilewati, mulai dari penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), input penatausahaan, hingga pengajuan surat perintah pencairan dana. Kondisi ini membuat kecepatan pencairan antar-SKPD tidak selalu sama.

“Bukan karena ada kendala anggaran. Dananya sudah tersedia di APBD. Yang menentukan cepat atau lambatnya adalah kelengkapan administrasi di setiap SKPD,” kilahnya.

Ia mendorong SKPD lain agar segera menyelesaikan prosesnya. “Prinsipnya, kalau sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menahan pembayaran,” pungkas Deden Kurniawan Sopandi./tat azhari