Apresiasi MRA, DMI Pusat Bakal Kunjungi Kuningan
INILAHKUNINGAN- Program unggulan Gerakan Masjid Ramah Anak (MRA), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan terus dilirik, hingga diapresiasi banyak pihak. Setelah DMI Kuningan ditetapkan DMI Jawa Barat sebagai The Inspirational Leader of DMI atau Pemimpin Inspiratif DMI se Provinsi Jawa Barat, menyusul Penghargaan
Bupati Kuningan untuk DMI Kuningan sebagai Kontributor program Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022, giliran DMI segera dikunjungi DMI Pusat dalam hal serupa.
Konsolidasi Pengembangan Masjid Ramah Anak, diagenda di Lantai 2 Auditorium RS Eye Center Kuningan. Peserta ditarget 50 orang dari unsur Tim MRA PD DMI, BKMM, kader MRA, PC DMI, DKM kecamatan pimpinan lembaga penggerak kegiatan anak muslim dan Majelis Taklim Masjid.
Konsolidasi ini, mengambil tema “Masjid Ramah Anak mewujudkan Anak Senang, Orang Tua Tenang, Masjid Makmur dan Terkenang”. Adapun Narasumber Ketua PP DMI Dr Hj Maria Ulfah Anshor, Ketua Departemen PPMAK PP DMI Prof Dr Kustini, Sekreatris Departemen PPMAK PP DMI Dr Iklilah Muzayyanah, Anggota Departemen PPMAK PP DMI Dr Ida Rosyidah, Ketua PD DMI Kuningan Dr Ugin Lugina, dan Tim Bidang Perempuan PD DMI Kuningan. Mereka akan membedah Manajeman Pemberdayaan Masjid, Desain dan Program Ramah Anak, Problem Solving Pengelolaan Anak dan Studi Model Masjid Ramah Anak di Masjid Al Huda Kecamatan Garawangi dan Masjid At Takwa Kecamatan Jalaksana.
Ugin menjelaskan tujuan MRA dalam mengoptimalkan fungsi masjid sebagai ruang publik yang dikembangkan menjadi Pusat Kreativitas Anak untuk berkumpul, melakukan kegiatan ibadah mahdhah dan muamalah yang inovatif, kreatif dan rekreatif, aman dan nyaman. “Juga ingin mengoptimalkan fungsi masjid melalui berbagai kegiatan pembiasaan ibadah dan peningkatan pemahaman dan kesadaran bagi orangtua terkait pengasuhan dan kesejahteraan keluarga,” imbuhnya
Dasar hukum MRA ini, Ia ambil QS At Taubah Ayat 18 tentang Pemakmuran Masjid dan QS An Nisa ayat 9 tentang pentingnya memberi perhatian pada anak dan remaja. Adapula UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dan Program PP DMI yang berlanjut pada program DMI Kuningan.
Targetnya dalam tahap ini adalah:tersedianya pelayanan kegiatan anak atau remaja, baik sarana maupun sumber daya pembinanya, seperti kegiatan anak usia dini atau kober berbasis masjid, TKA/TPA/TQA, Remaja Masjid, dan sejenisnya. Selain target termotivasinya para orang tua dan minat anak/remaja untuk beraktifitas di masjid, dan berkembangnya program kegiatan anak dan remaja yang dinamis, nyaman dan menyenangkan, berbasis ibadah.
“PD DMI Kuningan memohon kerjasama terpadu dari semua pihak, mulai Pemkab Kuningan, kemenag, MUI, DKM-Mushala dan para pecinta masjid. Semoga menjadi persembahan amal ibadah yang manfaat dan maslahat untuk kehidupan, serta menjadi investasi amal jariyah untuk perjumpaan selamat dan bahagia di Yaumil Akhir. Aamiin Yaa Robbal ‘alamiin,” harap Dr H Ugin Lugina./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.