INILAHKUNINGAN- Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS), dimulai 91 warga Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, di Aula Bank Jabar Banten (bjb) Kuningan.

Uang ganti rugi tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama.

“Pembayaran ini untuk 91 warga Desa Windujanten pemilik 144 bidang tanah,” ungkap bupati diamini Kepala DPKPP Kuningan I Putu Bagiasna, Sabtu (17/12/2022) kepada InilahKuningan

Kata bupati, Pemkab Kuningan menganggarkan dalam APBD 2022 sebesar Rp30 miliar untuk pembebabasan lahan di beberapa desa yang terdampak pembangunan JLTS. Dana tersebut, untuk membayar ganti rugi lahan seluas 324.171.272 meter persegi.

Hari ini tahap awal pembayaran ganti rugi. Selanjutnya nanti pembayaran untuk warga di Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan.
“Pembayaran ganti rugi lahan ini atas dasar musyawarah mufakat. Alhamdulillah, tidak ada masalah,” ucap bupati

Seperi diketahui, Pemkab Kuningan sedang melakukan proses pembangunan JLTS. Yakni Kertawangunan-Kadugede sepanjang 10,8 KM.

Lahan terdampak berada di sekitar Desa Sindangagung, Desa Kertawangunan, Kaduagung, Desa Sindangsari. Kecamatan Sindangagung, Desa Ancaran, Desa Karangtawang, Kelurahan Winduhaji, Kelurahan Citangtu, Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan, Desa Nangka, dan Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede./tat azhari