Alasan Kabag Barjas Dimentahkan Jejak Digital, Pengusaha: Mau Main-Main?
INILAHKUNINGAN- Pernyataan Kabag Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Kuningan, H Tito Palapa Nusinto, terkait pengaduan proyek Rehabilitasi Jalan Wisata Ipukan APBD 2022 Rp500 juta CV Razaak Karomah sebagai pemenang tender, disebut tidak profesional. Bahkan, berusaha ingin membodohi penyedia atau pengusaha.
Direktur CV Razaak Karomah Asep Saripudin, menyayangkan, seolah dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ada pemilihan ganda. Yaitu pemenang tender sistem dan pemenang berkontrak. Semestinya, dalam tahapan, setelah dinyatakan pemenang tender sudah tidak ada lagi hal penggugur peserta tender.


Juga pernyataan Tito bahwa pembatalan lelang lumrah terjadi, bagi Asep boleh saja, asalkan mekanisme ditempuh, sesuai peraturan berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Presiden (PP) No 12 Tahun 2021 atas perubahan PP No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.
“Ini sebagaimana sudah kami uraikan dalam surat pengaduan,” ujar Asep, Rabu (09/11/2022), kepada InilahKuningan
Soal terjadi perubahan spesifikasi saat evaluasi PPK, Ia mengingatkan, bahwa tender Rehabilitasi Ruas Jalan Cisantana Menuju Obyek Wisata Ipukan sudah berstatus tender ulang sebelum Ia menjadi pemenang tender ini. Bila ada alasan perubahan spek, jelas mencerminkan perencanaaan PPK tidak profesional. Cenderung asal-asalan. Tidak berpedoman pada aturan.
“Dalam tahapan, tentu ada masa anwizing. Pasti cukup waktu untuk merubah spek yang akan dituangkan dalam addendum. Ingat ini lelang ulang, seharusnya lebih cermat,” sindir Asep, nada kesal

Asep membantah keras jika perubahan spek sudah disampaikan lewat email. Ia punya bukti pada jejak digital, bahwa samasekali tidak ada informasi lewat email. Kalaupun ada, tidak mengandung substansi jelas. Jejak digital tidak ada dasar pembatalan lelang.
“Diakui Pak Tito (kabag barjas,red), ada alasan pembatalan dalam sistem, saya tegaskan tidak ada, jejak digitalnya bisa dilihat, bisa dibuktikan. Mau main-main?,” tanya Asep, seraya menunjukan print out seluruh jejak digital proses LPSE pada lelang proyek itu
Begitu saran Kabag Barjas Tito agar CV Razaak Karomah kembali mengikuti tender ulang kedua, justru menurut Asep, Ia menuding dalam hal ini juga kabag barjas terkesan menyepelekan penyedia yang sudah rugi materiil dan inmateriil. Apalagi keikutsertaannya di tender ulang, belum tentu kembali menjadi pemenang.
Selanjutnya Ia menyindir keinginan Tito agar penyedia mengkoordinasikan dulu ketika ada kekurangan dalam sistem, Asep lagi-lagi seolah mengajari Tito, bahwa semua proses lelang by sistem, sesuai aturan. Komunikasi pokja dan penyedia wajib melalui sistem. Yaitu portal atau Aplikasi LPSE.
“Seluruh tahapan, evaluasi itu rahasia. Justru kalau terjalin tatap muka bersama pokja salah. Harus dihindari agar tidak ada spekulasi, yang dapat mengakibatkan kecurigaan konspirasi. Secara etika juga tidak baik,” jelas Asep, mengingatkan Tito
Perubahan spek oleh PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kuningan secara lisan, juga seperti memainkan aturan. Sangat disesalkan. Seharusnya PPK memberi contoh profesional ke publik. Sejak awal Ia mengikuti lelang Rehabilitasi Jalan Wisata Ipukan Rp500 juta, statusnya sudah tender ulang. Jadi untuk tender ulang kedua seharusnya perencanaan PPK sudah matang. Tapi kenapa ada perubahan spek lagi. “Kan jadi pertanyaan besar ini,” tandasnya, kembali menyindir./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.