Akhirnya, Pembacok Mantan Istri Di Desa Puncak Kuningan Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
INILAHKUNINGAN- Ibul Sohibul, terduga pelaku pembacok mantan istrinya, Nesah, di Dusun Mulyaasih II RT 025 RW 011 Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cigugur. Pelaku yang sakit hati karena gugatan cerai istrinya tersebut, disergap di Desa Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka, pukul 17.30.
Kapolsek Cigugur AKP Kuswa membenaarkan penangkapan tersebut. Penangkapan bermula ketika hari Jum’at 16 Oktober 2025 sekira pukul 14 00, Ia mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di daerah Talaga Majalengka.
“Kemudian sekitar pukul 17:30, Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan menuju Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka. Betul, terduga pelaku Ibul Sohibul ada di lokasi, di rumah saudaranya. Lalu berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” tutur AKP Kuswa, Minggu (19/10/2025), saat dikonfirmasi InilahKuningan
Seperti dketahui, Jumat 10 oktober 2025 sekira pukul 08:25, telah terajdi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap Nesah, warga Dusun Mulyaasih II Desa Puncak. Terduga pelaku Ibul Sohibul, mantan suami korban, asal Lingkungan Manis RT 06/02, Kelurahan Purwawinangun.
Motif penganiayaan hingga menyebabkan korban terluka parah itu, diduga atas motif rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban setelahnya perceraian.
Terduga pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah golok. Bertemu korban, terduga pelaku langsung memaki-maki korban, lalu mengarahkan dan atau menghunuskan sebilah golok ke bagian kepala korban, namun korban berusaha menangkis dengan kedua tangan.

Akibatnya, korban korban mengalami luka sayat pada bagian kening, kedua bibir dan jari telunjuk tangan kanan serta lengan atas tangan kanan. Sehingga korban dilarikan ke RS Sekar Kamulyan Cigugur. Sedangkan pelaku kabur.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku kita jerat pasal pasal 361 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat Junto pasal 353 ayat 2 KUHP penganiayaan yang direncanakan dan menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut AKP Kuswa./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.